Jamak beredar pemahaman bahwa saat perempuan sedang haid, maka rambutnya tidak boleh lepas, dan jika ada yang lepas maka harus dikumpulkan dan nanti menjelang suci, rambut tersebut ikut dimandikan. Dari pemahaman tersebut, banyak yang berhati-hati dengan tidak menyisir rambutnya selama ia haid. Titik point kajian ini adalah pada hadats besarnya, sehingga tidak dibatasi pada perempuan yang sedang haid, tetapi juga perempuan yang sedang nifas dan orang junub. Pembahasan ini juga tidak hanya soal lepasnya rambut saat hadats besar, tetapi juga berhubungan dengan kuku, darah dan segala sesuatu yang ada pada tubuh.
Dalil landasan praktik tersebut di atas sesungguhnya berangkat dari statemen al-Ghazali dalam magnum opus-nya yang mengatakan bahwa: “Tidak seyogyanya bagi seseorang untuk mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang junub, karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak dalam kondisi junub., dan setiap rambut akan menuntutnya sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (al-Ghazali, Ihya` ‘Ulum al-Din, (Beirut: Dar al-Ma’rifah) 2/51).
Pendapat al-Ghazali tersebut setidaknya disetujui oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj (Mesir: Maktabah at-Tijariyah al-Kubra I/284) dan Zainuddin al-Malibary dalam Fath al-Mu’in (Beirut: Dar Ibn Hazm hal.69). Menurut al-Baghawi, kata la yanbaghi (seyogyanya) dalam statement al-Ghazali mengarah pada dua hukum, yaitu hukum makruh atau haram. (al-Baghawi, at-Tahdzib fi Fiqh al-Imam as-Syafi’i (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), I/65).
Sedangkan beberapa Ulama yang tidak sepakat terhadap pendapat tersebut seperti al-Bujairami dengan mengatakan bahwa: “Pendapat tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.” (al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib (Beirut: Dar al-Fikr) I/247). Adapun terkait kuku atau rambut yang sudah dipotong atau rontok saat hadats besar, ar-Ramli mengatakan bahwa: “Bagian-bagian tubuh yang terlepas sebelum mandi wajib, maka janabahnya tidak bisa hilang dengan memandikannya.” (ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj (Beirut, Dar al-Fikr), I/229).
Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah dalam fatwanya menyatakan: “Tidak ada dalil atas pelarangan hal-hal tersebut (baik memotong kuku, rambut, keluar darah dan lainnya) pada waktu junub (baik sedang haid atau hadats besar lainnya). Tidak ada dalil juga terkait penjelasan pada hari kiamat kelak anggota-anggota tubuh yang terlepas sebab Junub akan menuntut seseorang, dan akhir fatwa tersebut diperjelas dengan pernyataan, “Maka tidak ada kemakruhan apalagi pengharaman dalam memotong rambut dan kuku ketika junub (dan hadats besar lainnya).” (Majmu’ah min al-Muallifin, Fatawa Dar al-Ifta al-Mishriyyah, 8/418).
Dari beberapa pernyataan para Ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memotong rambut dan kuku ketika hadats besar antara makruh dan mubah, tidak sampai pada taraf haram. Dar al Ifta’ al-Mishriyyah menyatakan mubah dengan menyebut kebolehan melakukan dua perkara, yakni boleh memotong ataupun tidak. Sedangkan hukum mensucikan rambut dan kuku yang terlepas sebelum mandi wajib, maka tidak ada kewajiban atau kesunahan atasnya. Kesunahannya adalah dengan memendamnya.
Allahu a’lam




terimakasih pencerahannya bu nyai