Jaminan (Nafkah) Pengobatan Istri, Ditanggung Siapa?

Dalam madzhab Syafi’i, jika istri sakit maka biaya membeli obat, jasa medis, dan semua yang terkait pengobatan itu bukanlah menjadi tanggungan wajib suami. Imam Nawawi sendiri mengatakan: لا تستحق الزوجة الدواء للمرض، ولا أجرة الطبيب والفصاد والحجام والختان، لأن هذه الأمور لحفظ الأصل، فكانت عليها كما يكون على المكري ما يحفظ العين المكراة، ويلزم الزوج […]

Ke Atas