Penggunaan kecerdasan buatan, meskipun pada dasarnya diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Namun hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya. Jika digunakan sebagai sarana untuk sesuatu yang dibolehkan, maka hukumnya boleh; dan jika menjadi sarana untuk sesuatu yang dilarang, maka hukumnya ikut menjadi terlarang. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan.” (Lihat: Qawā‘id al-Aḥkām karya al-‘Izz bin ‘Abd al-Salām, 1/53).
Oleh karena itu, penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam pembuatan mushaf elektronik atau bacaan Al-Qur’an buatan yang membantu pembaca dalam menghafal Al-Qur’an atau membacanya dengan benar—melalui koreksi bacaan, atau menciptakan metode baru untuk memudahkan hafalan dan tadabbur Al-Qur’an—semua itu merupakan hal yang terpuji secara syariat dan dianjurkan.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang keutamaan membaca dan menghafal Al-Qur’an. Nabi Muhammad SAW. telah memerintahkan kita untuk mempelajari, mengajarkan, dan membaca Al-Qur’an, serta mengabarkan bahwa orang yang belajar dan mengajarkannya adalah sebaik-baik umat. Dari ‘Utsman bin ‘Affan RA, nabi Muhammad SAW. bersabda:
“Sebaik-baik kalian (dalam riwayat lain: sesungguhnya yang paling utama di antara kalian) adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).
Imam Ibn Baththal berkata dalam Syarh Shahih al-Bukhari (10/256):
“Hadis ‘Utsman menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an adalah amalan kebaikan yang paling utama. Karena ketika orang yang belajar atau mengajarkan Al-Qur’an menjadi manusia terbaik, maka hal itu menunjukkan apa yang kami katakan. Keutamaan tersebut diperoleh karena Al-Qur’an, dan pahala mengajar terus mengalir selama orang yang dia ajarkan terus membacanya.”
Selain itu, penghafal dan pembaca Al-Qur’an memiliki kedudukan bersama para malaikat. Dari Ummul Mukminin ‘Aisyah, Rasulullah SAW. bersabda:
“Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan ia hafal, ia bersama para malaikat yang mulia lagi taat. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan merasa kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.” (HR. Bukhari).
Di antara tujuan syariat adalah memudahkan penghafalan Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
“Dan sungguh Kami telah memudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17).
Imam al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya (17/134):
“Kami memudahkannya untuk dihafal dan membantu orang yang ingin menghafalnya.”
Maka, ketika Allah memudahkan hafalan Al-Qur’an, hal itu juga mencakup kemudahan sarana untuk mencapai tujuan mulia tersebut.
Penggunaan berbagai metode dan sarana untuk mencapai tujuan yang diakui syariat juga dianggap sebagai sesuatu yang sah. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan para sahabat dengan berbagai metode. Beliau bahkan menggunakan gambaran visual seperti papan ilustrasi.
Dalam hadis Ibnu Mas‘ud RA. disebutkan:
“Nabi Muhammad SAW membuat garis berbentuk persegi, lalu membuat garis di tengahnya keluar darinya, dan membuat beberapa garis kecil ke arah garis tengah tersebut.”
Beliau bersabda:
“Ini adalah manusia, ini adalah ajalnya yang mengelilinginya, ini yang keluar adalah angan-angannya, dan garis-garis kecil ini adalah berbagai cobaan. Jika ia selamat dari yang satu, ia akan terkena yang lain.”
(HR. Bukhari).
Bagaimana Ketentuan Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Pembuatan Mushaf Elektronik atau Bacaan Buatan?
Perlu diperhatikan bahwa bacaan Al-Qur’an diatur oleh kaidah yang ketat yang disebut hukum tajwid. Ketelitian ini semakin tinggi dalam pembelajaran qira’at, karena terdapat perbedaan dalam cara membaca seperti fathah dan imalah, tafkhim (tebal) dan tarqiq (tipis), serta fenomena suara lainnya yang membedakan tiap qira’at.
Oleh karena itu, teknologi modern ini harus memperhatikan hukum tajwid dan kaidah bacaan, termasuk aturan waqaf (berhenti), ibtida’ (memulai), dan lainnya.
Selain itu, mushaf elektronik atau bacaan buatan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan wajib ditinjau secara menyeluruh oleh lembaga resmi yang berwenang dalam pemeriksaan mushaf. Lembaga tersebut bertanggung jawab atas validasi mushaf Al-Qur’an dan segala perangkat yang berkaitan dengannya.
Juga harus diperhatikan agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, tidak merendahkan kedudukan dan kesucian Al-Qur’an, serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut, penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam membantu pembuatan mushaf elektronik dan bacaan Al-Qur’an buatan untuk memperbaiki bacaan dan memudahkan hafalan adalah diperbolehkan secara syariat, dan tidak mengapa, selama menjadi sarana yang membantu para penghafal dalam memperbaiki bacaan dan memudahkan hafalan Al-Qur’an.
Namun, wajib terlebih dahulu diajukan kepada lembaga resmi yang berwenang dalam pemeriksaan mushaf dan bacaan Al-Qur’an untuk diteliti dan dipastikan keabsahannya.
Tanggal fatwa: 18 Januari 2026 M
Nomor fatwa: 8874
Dari fatwa: Prof. Dr. Nazhir Muhammad ‘Ayyad – Mufti Republik Arab Mesir


