Jaminan (Nafkah) Pengobatan Istri, Ditanggung Siapa?

Dalam madzhab Syafi’i, jika istri sakit maka biaya membeli obat, jasa medis, dan semua yang terkait pengobatan itu bukanlah menjadi tanggungan wajib suami. Imam Nawawi sendiri mengatakan:

لا تستحق الزوجة الدواء للمرض، ولا أجرة الطبيب والفصاد والحجام والختان، لأن هذه الأمور لحفظ الأصل، فكانت عليها كما يكون على المكري ما يحفظ العين المكراة، ويلزم الزوج الطعام والأدم في أيام المرض، ولها صرف ما تأخذه إلى الدواء ونحوه.» روضة الطالبين وعمدة المفتين (9/ 50

“Istri tidak berhak obat untuk sakit, juga jasa medis, biaya bloodletting, biaya bekam dan biaya khitan. Sebab semua perkara ini tergolong untuk ḥifẓ al-aṣi, jadi ia menjadi tanggungan istri sebagaimana orang yang menyewakan barang harus menanggung biaya pemeliharaan benda yang disewakan. (Tapi) suami wajib menanggung biaya makan dan lauk (untuk istri) selama masa sakit itu. Istri juga punya hak mengalokasikan nafkah (wajib) yang diambil dari suami untuk dipakai pembiayaan obat dan semisalnya.” (an-Nawawi, Rauḍah al-Talibin, Juz 9: 50).

“Istri tidak berhak obat untuk sakit, juga jasa medis, biaya bloodletting, biaya bekam dan biaya khitan. Sebab semua perkara ini tergolong untuk ḥifẓ al-aṣi, jadi ia menjadi tanggungan istri sebagaimana orang yang menyewakan barang harus menanggung biaya pemeliharaan benda yang disewakan. (Tapi) suami wajib menanggung biaya makan dan lauk (untuk istri) selama masa sakit itu. Istri juga punya hak mengalokasikan nafkah (wajib) yang diambil dari suami untuk dipakai pembiayaan obat dan semisalnya.” (an-Nawawi, Rauḍah al-Talibin, Juz 9: 50).

وَيُسْتَحَبُّ التَّدَاوِي لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مَعَ غَيْرِهِ مِنْ الْأَحَادِيثِ الْمَشْهُورَةِ فِي التَّدَاوِي

“Disunahkan untuk berobat berdasarkan apa yang disebutkan oleh pengarang dan juga hadis-hadis masyhur yang lain terkait berobat.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Dar Al-Fikri, Beirut, t.th, Juz V, 105). Jika hukum berobat adalah sunah, maka pembiayaannya juga tidak wajib. Jadi, saat istri sakit, biaya pengobatan tidak termasuk beban nafkah suami atas istri.

Kedua, di-qiyas-kan pada kasus ijārah (sewa menyewa). Pengobatan istri termasuk jenis ḥifẓ al-aṣl (memelihara pokok obyek akad). Jenis hifẓ al-aṣl  tidak termasuk tanggungan suami. Tanggungan dikembalikan pada yang punya aṣl tersebut (dirinya sendiri), bukan orang yang mengakadinya (suami).

Persoalan ini dianalogikan dengan membangun atau memperbaiki sebuah rumah kontrakan (sewa). Perbaikan-perbaikan atas rumah kontrakan tersebut menjadi tanggungan pemilik rumah dan bukan menjadi kewajiban yang mengontrak (penyewa). Beban penyewa rumah hanyalah dari aspek pemeliharaan asesoris rumah itu, seperti biaya menyapu, biaya mengganti lampu dan semisalnya. Demikian pula istri. Yang wajib bagi suami adalah menafkahi makannya, pakaiannya dan tempat tinggalnya. Untuk obat-obatan, mereka menganalogikan dengan makanan pencuci mulut. Makanan jenis ini tidak harus ada atau disediakan. (as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Juz III, Beirut: Dar al-Ihya at-Turats al-‘Arabi, t.th, 431).

Hanya saja tetap ada biaya nafkah yang wajib harus disediakan suami saat istri sakit yaitu, biaya makan, minum, dan semua nutrisi makanan yang dibutuhkan tubuh selama sakit. Jika tidak bisa makan, dan harus diganti infus, maka infus ini juga wajib bagi suami. Biaya pelayan jika istri mengalami sakit yang butuh pelayan atau istri mengalami sakit yang membuat cacat tubuh sehingga harus dilayani seperti buta, lumpuh kaki, lumpuh tangan dan semisalnya. Bahkan, seandainya dengan sakit seperti ini istri perlu pelayan lebih dari satu, maka suami wajib menyediakannya.

Biaya pengobatan istri bisa diambil dari salah satu dari 3 pintu. Pertama, nafkah makanan selama sakit yang dialihkan istri untuk biaya pengobatan. Kedua, nafkah pembantu selama sakit yang dialihkan istri untuk biaya pengobatan. Ketiga, uang pribadi istri yang bisa didapatkan dari hibah suami saat belum sakit, gaji kerjanya, hasil bisnisnya, warisan dari kerabat dan semua sumber-sumber sah yang lain.

Dari sisi hukum asal, yang wajib menanggung biaya pengobatan istri adalah istri sendiri. Akan tetapi istri bisa mengatur keuangan dari pintu-pintu lain sebagaimana dijelaskan di atas.

as-Syaikh Wahbah az-Zuhaili mengatakan: “Bukanlah mu’asyarah bi al-ma’ruf namanya kalau suami dalam keadaan istrinya sehat dapat bersenang-senang (istimta’), tetapi manakala ia sakit, lalu mengembalikannya pada keluarganya. UU Perkawinan Mesir 1985 telah menetapkan bahwa nafkah istri meliputi makan, pakaian, tempat tinggal, biaya-biaya pengobatan dan hal-hal lain yang diwajibkan oleh agama,” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Juz X, 7381)

Foto: Anwar Sa’bani – Bayt Mohammadi Indonesia

As-Syaikh Ahmad Mamdouh, Amin al-Fatwa di Lembaga Dar al-Ifta’ Mesir menjelaskan (Sabtu, 27 Desember 2025) duduk perkara ini dengan sangat proporsional. Beliau mengatakan bahwa masalah tersebut penting dikaji bukan karena ia tertulis dalam kitabnya An Nawawi, tetapi dianggap penting karena kita akan membedakan dua hal secara seimbang ketika kita membaca kitab fiqh. Kitab fiqh itu seperti undang undang, bukan tata aturan personal. Hukum-hukum yang tertulis dalam kitab fiqh bukan memberikan tuntunan pada orang yang membacanya, tapi digunakan oleh seorang hakim ketika terjadi perselisihan yang dihadapi untuk dipecahkan.

Masyarakat secara umum berinteraksi berdasarkan etika sosial yang berlandaskan kebaikan akhlak, penuh kedermawanan, sifat kerelaan dan sebagainya. Tidak ada seorangpun dari suami yang ketika istrinya sakit, lantas ia menolak biaya pengobatannya dengan mengatakan, “Saya tidak akan mengobatkanmu karena kata Imam Nawawi hal ini tidak wajib. Ini tentu perkataan laki laki yang tidak memiliki muru’ah sama sekali. Sebaliknya, tidak ada seorang perempuan sholihah yang ketika diminta menyiapkan makanan kemudian dia mengatakan bahwa menyiapkan makanan bukanlah kewajibannya istri.”

Beliau membedakan jika ada kondisi tertentu, misal ada perempuan kaya, kemudian ia melihat laki-laki miskin dan ingin menikahinya sekaligus menaggung nafkahnya. Laki-laki tersebut awalnya menolak karena merasa tidak mampu, karena membiayai dirinya sendiri saja tidak mampu apalagi harus menafkahi.

Perempuan tersebut bersikeras tidak meminta nafkah. Kemudian mereka menikah dan istrinya jatuh sakit yang membutuhkan biaya pengobatan mahal. Perempuan ini menuntut pengobatan pada suaminya, kemudian suaminya mengatakan bahwa dulu di awal penikahan ada perjanjian jika suami tidak akan menafkahi istri, karena istri mampu menafkahi dirinya sendiri. Suamipun berkeinginan membawa persoalan ini pada hakim karena perjanjian itu tentu sifatnya terus menerus bukan sekali berbicara di awal.”

“Dalam kasus ini, kita berbicara soal hak yang presisi bukan soal kedermawanan. Hak dan kewajiban itu seperti pisau yang tajam, memiliki fokusnya sendiri. Jika keputusannya bahwa pengobatan istri adalah hak yang tidak wajib dipenuhi oleh suami (seperti keterangan Imam Nawawi dan sesuai perjanjian mereka), maka nantinya suami akan terbebas dari tanggungan apapun karena memang demikian faktanya. Tapi ketika ini dipandang wajib dilakukan suami, maka hakim akan menjual secara paksa kepemilikan suami untuk diberikan sebagai biaya pengobatan istri.”

Kitab fiqh itu memberikan petunjuk pada hakim guna memisahkan antara hak dan kedermawanan (kebaikan), serta membedakan mana konsep keadilan dan sukarela/ tabarru’. Apakah Perempuan yang menolak melayani suami dianggap sebagai nusyuz? Kita membahas demikian ketika ada permasalahan saja dan kita tidak akan pernah membicarakannya dalam konteks kehidupan sehari hari, ketika tidak ada perselisihan di sana. Jika nusyuz dilakukan istri, maka haknya istri akan gugur sebagiannya.

Dalam norma sosial, jika seorang istri membutuhkan pengobatan dan suami menolaknya, maka istri akan membenci suami tersebut. Begitu juga jika istri menolak melayani suaminya ia juga akan dibenci suaminya. Kehidupan rumah tangga itu dijalankan bukan atas persoalan hukum tapi persoalan relasi akhlaq dan etika yang baik. Persoalan hukum terkait hak dan kewajiban itu itu hanya akan layak dibicarakan dihadapan hakim saat terjadi konflik.

Tags :

Farida Ulvi Na'ima

Aswaja NU Center Sidoarjo, JP3M Nusantara, ADP IKA PMII, Aktivis Perempuan

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network