Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh dianggap selesai dengan cara mencukur beberapa helai rambut, sekurang-kurangnya tiga helai baik untuk laki-laki maupun perempuan. Saat melaksanakan ibadah umroh, bagi laki-laki diperbolehkan mencukur seluruh rambutnya, namun prosesi ini tidak dapat dilakukan perempuan untuk mencukur seluruh rambutnya. Nabi Muhammad SAW. bersabda dalam sebuah hadist:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ الْحَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ
Artinya: “Wanita tidak wajib menggundul rambut akan tetapi yang wajib atas wanita adalah mengurangi.”
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, Imam al-Qarafi, Ibn Qudamah al-Hambali, hadist di atas menjelaskan bahwa perempuan hanya boleh memangkas atau mengurangi sebagai rambutnya bagi perempuan yang sudah baligh. Meskipun demikian, bagi perempuan yang sedang sakit dan belum baligh maka diperbolehkan mencukur seluruh rambutnya.



