Bagaimana hukum perempuan berhias diri depan suami?

Sebuah pertanyaan diajukan pada Lembaga fatwa Mesir (Darul ifta’ al-misriyah) mengenai seorang istri diminta bersolek depan suaminya dalam rumah, bagaimana syariah menjawabnya? Sebagaimana yang dilansir pada laman Darul ifta’ al-misriyah bahwa syariah Islam melindungi setiap persoalan yang menjadi tabiat manusia selama tidak berlebih-lebihan (ifrath wa tafrith). Diantara tabiat perempuan yaitu suka berhias diri, hal ini dapat dibenarkan dalam syariah Islam, namun tidak berlaku bagi laki-laki, seperti memakai sutra atau emas.

Lembaga fatwa mesir memperbolehkan berhias diri bagi perempuan depan suaminya berdasarkan hadist yang diriwayat Abu Hurairoh yang berbunyi:

لما ورد في حديث أبي هريرة رضي الله عنه قال: سُئل رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «الَّتي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ».

Artinya: ketika disebutkan dalam sebuah hadist Abu Hurairoh RA, berkata: Nabi Muhammad SAW ditanya: Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.

Sudah menjadi kelaziman seorang suami akan sangat senang apabila istri menghias diri dihadapannya, begitu juga dengan seorang istri yang menjadi tabiat perempuan suka berhias diri, sehingga sangat tepat apabila seorang istri berpenampilan indah secara maksimal depan suaminya, dan bukan sebaliknya.   

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network