Setiap muslim tentu sepakat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan dosa yang diharamkan oleh agama. Namun, jika kita bertanya kepada masyarakat umum tentang alasan keharamannya, jawaban yang paling sering muncul adalah karena narkoba memabukkan, sehingga hukumnya disamakan begitu saja dengan khamr atau minuman keras melalui analogi (qiyas).
Penyederhanaan ini sepintas terlihat wajar dan praktis. Pendapat ini sering menyandarkan argumen pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke dalam samudera ilmu Usul Fikih, memperlakukan hukum narkoba dalam fikih secara simetris dengan khamr justru menyisakan beberapa kerancuan logika hukum yang cukup serius.
Menyelami Hakikat Khamr dan Sifat Khasnya
Untuk memahami mengapa kedua hal ini tidak bisa disamakan secara mentah-mentah, kita perlu melihat bagaimana Islam memandang khamr. Minuman keras memiliki sifat hukum yang sangat khusus dan berdimensi ta’abbudi atau ketetapan dogmatis yang tidak bisa ditawar. Hal ini mengacu pada kaidah ketat dalam hadis Nabi SAW:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR. Tirmidzi & Abu Daud)
Artinya, keharaman khamr melekat pada zatnya sendiri (haram lidzatihi). Seseorang yang menenggak satu tetes khamr tetap dianggap melakukan perbuatan haram, terlepas dari apakah setetes cairan itu membuatnya mabuk atau tidak. Khamr sejak awal proses pembuatannya memang ditujukan untuk merusak kesadaran manusia, sehingga pintu toleransi terhadapnya ditutup sangat rapat.
Narkoba dan Kompleksitas Dunia Farmasi Modern
Kondisi yang sangat berbeda akan kita temui saat membedah ranah narkotika dan psikotropika. Narkoba bukanlah satu jenis barang tunggal, melainkan rumpun zat yang sangat luas dengan karakter kimiawi yang beragam. Ada zat yang berfungsi menenangkan syaraf (depresan), ada yang merangsang kerja jantung (stimulan), dan ada pula yang memicu ilusi visual (halusinogen).
Banyak di antara zat psikotropika ini yang diproduksi secara sah oleh industri farmasi dan digunakan setiap hari oleh para dokter di rumah sakit untuk menyelamatkan pasien gangguan jiwa atau meredakan rasa sakit pascaoperasi. Zat-zat ini tidak dirancang untuk membuat orang mabuk, melainkan untuk mengembalikan fungsi tubuh yang terganggu. Jika kita memaksakan stigma bahwa semua zat narkotika adalah khamr yang haram zatnya, maka tindakan para dokter yang menyuntikkan obat bius di rumah sakit akan selalu menyisakan dilema hukum.
Celah Analogi yang Perlu Diluruskan
Dalam metode qiyas atau analogi hukum, sebuah hukum cabang (far’) hanya bisa disamakan dengan hukum pokok (ashl) jika keduanya memiliki alasan penetapan hukum (‘illat) yang benar-benar identik. Meng-qiyaskan narkoba kepada khamr mengandung celah yang dalam ilmu usul fikih dikenal sebagai qiyas ma’al fariq (analogi yang tidak setara).
Bahaya utama dari penyalahgunaan narkoba sebenarnya jauh melampaui efek memabukkan (iskar) yang dimiliki khamr. Narkoba membawa ancaman keracunan organ, kerusakan syaraf permanen, ketergantungan fisik yang menyiksa, hingga risiko kematian mendadak akibat overdosis. Menyarukan seluruh bahaya raksasa ini hanya dengan istilah “memabukkan” justru mempersempit gambaran bahaya narkoba yang sebenarnya.
Lantas, jika menyamakan narkoba dengan khamr memiliki kelemahan argumentasi, bagaimanakah cara Fikih Modern merumuskan alasan keharaman narkoba agar memiliki pijakan yang kokoh dan tak tergoyahkan? Jawabannya akan kita ulas secara tuntas pada artikel penutup serial ini.













