Serial Fikih Haji: Seputar Hukum Thawaf Wada’

Jamaah haji Indonesia musim 2025 yang tergabung dalam kelompok terbang awal dari gelombang pertama beberapa hari kedepan akan kembali ke Tanah Air. Sebelum mereka pulang dengan membawa predikat haji mabrur, para jamaah haji punya kewajiban melaksanakan thawaf wada’. Begitu pula dengan jamaah haji kelompok terbang (kloter awal) dari gelombang kedua yang hendak menuju kota Madinah.

Thawaf wada’ (طواف الوداع) adalah salah satu amalan penting dalam ibadah haji. Biasanya disebut sebagai thawaf perpisahan. Thawaf ini dikerjakan oleh para jamaah haji yang hendak meninggalkan kota Mekkah sebagai bentuk penghormatan dan perpisahan dengan Baitullah. Para ulama dari keempat mazhab memiliki pandangan yang beragam tentang hukumnya dan syarat-syarat pelaksanaannya, termasuk perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Thawaf wada’ secara harfiah berasal dari dua kata: thawaf dan wada’, maknanya thawaf perpisahan. Disebut juga thawaf al-shadr (طواف الصدر), karena dilakukan ketika seseorang hendak keluar meninggalkan Mekkah. Tujuannya adalah menjadikan Ka’bah sebagai penutup dari rangkaian amal ibadah selama di tanah suci. Ini hampir serupa dengan ritual thawaf qudum: satu amalan yang dikerjakan oleh seseorang yang baru datang di kota Mekkah.

Dalam kajian fikih, para ulama tak sependapat dalam menentukan hukum thawaf wada’. Ulama mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan, wajib bagi setiap orang yang telah selesai melaksanakan manasik haji dan hendak meninggalkan Mekkah untuk mengerjakan thawaf wada’. Sebagai konsekuensinya, jika tidak dilakukan, maka harus membayar dam (denda berupa sembelihan).

Gambar: Pixabay/Ekrem
Baca Juga: Haji dengan Bersuka Hati: Menuju Arafah dengan Berpasrah (Bagian 1)

Dalam mendasarkan pendapatnya, mereka mengambil argumentasi dari hadits riwayat Abdullah Ibnu ‘Abbas, “Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir perbuatan mereka (di Mekkah) adalah thawaf di Baitullah, kecuali wanita haid.” (HR. Bukhari & Muslim).

Pendapat yang senada dikemukakan oleh fuqaha dari mazhab Hanafi sebagaimana dikutip dari Bada’i al-Shana’i karya Imam Al-Kasani. Menurutnya, thawaf wada’ hukumnya adalab wajib (واجب). Jika ditinggalkan tanpa alasan yang diterima oleh syariat (uzur), maka berkewajiban membayar dam. Namun, thawaf wada’ ini tidak diwajibkan bagi wanita yang haid atau nifas.

Kesimpulan hukum berbeda lahir dari ulama mazhab Maliki. Jika menilik literatur yang berafiliasi ke mazhab Maliki seperti Al-Syarh al-Kabir karya Ad-Dardir dan Hasyiyah al-Dasuqi, status hukum thawaf wada’ adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Hal ini bermakna, jika ada seseorang tidak melaksanakannya sebelum meninggalkan Mekkah, maka dia tidak dikenakan dam. Dalih yang dikemukakan adalah thawaf wada’ tidak termasuk rukun atau wajib haji menurut mazhab ini.

Selain mengkaji aspek legalitas thawaf wada’, para ulama juga menyoroti tentang seputar thawaf wada’ dan keterkaitannya dengan pria dan perempuan. Menurut penjelasan para ulama, setiap laki-laki wajib melaksanakan thawaf wada’ jika bukan penduduk Mekkah dan akan meninggalkan kota tersebut setelah haji atau umrah. Thawaf wada’ harus dilakukan setelah seluruh amalan haji atau umrah selesai, termasuk melempar jumrah dan mencukur rambut. Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf wada’ juga harus dikerjakan dalam keadaan suci dari hadas dan najis.

Bagi perempuan, jika dia dalam keadaan suci, maka hukumnya sama seperti laki-laki: thawaf wada’ adalah wajib. Namun, jika dalam keadaan haid atau nifas, maka tidak wajib thawaf wada’. Ini berdasarkan keringanan syar’i dari Nabi ﷺ,
“Kecuali wanita haid, mereka diberi keringanan dan tidak perlu thawaf wada’.” (HR. Bukhari no. 1755, Muslim no. 1328)

Hanya saja, para jamaah haji atau umrah kerap kali dilanda kebingungan. Mereka sering bertanya-tanya, apakah thawaf wada’ ini adalah amalan penutup? Berapa lama mereka diperkenankan tetap di kota Mekkah setelah melaksanakan thawaf wada’? Dalam buku-buku fikih dijelaskan, thawaf wada’ harus menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah.

Gambar: Sacred Journeys
Baca Juga: Haji dengan Bersuka Hati: Pesona Indah Hari Arafah (Bagian 2)

Jika demikian, maka seseorang tidak boleh melakukan thawaf lalu tinggal di hotel, tidur semalam, atau berbelanja lama. Jika ternyata ada jeda panjang (fashl thawil) antara thawaf dan keberangkatan, maka thawaf tersebut batal dan harus diulang. Kalangan Syafiiyyah dan Hanbaliyyah menjelaskan, thawaf wada’ adalah amalan penutup dan tidak boleh ada jeda yang lama antara keberangkatan keluar kota Mekkah dengan thawaf wada’-nya. Andaikan dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka seseorang wajib mengulangi thawaf wada’.

Ulama mazhab Hanafiyyah menyatakan bahwa seseorang dianjurkan mengakhiri kegiatannya di kota Mekkah dengan melaksanakan thawaf wada’. Mereka juga menganjurkan tidak ada jeda yang lama antara thawaf wada’ yang dikerjakan dengan keberangkatannya meninggalkan kota Mekkah. Andaikan dua hal ini tidak terpenuhi, maka seseorang tersebut dianjurkan untuk mengulangi thawaf wada’-nya.

Bagi kalangan Malikiyyah yang menyatakan bahwa thawaf wada’ adalah sunnah, mereka tidak mensyaratkan thawaf wada’ sebagai ritual pamungkas. Juga tidak mengharuskan jarak yang pendek atau dekat antara thawaf wada’ dan keberangkatan keluar kota Mekkah. Maka tak heran, jika dua perkara ini tak dipenuhi, tak ada kewajiban mengulangi thawaf wada’.

Jika merujuk pada perbedaan pendapat para ulama, maka para jamaah haji dan umrah harus memperhatikan dua hal penting. Pertama, thawaf wada’ hanya dilakukan setelah berniat keluar dari Mekkah. Seumpama seseorang thawaf lalu berubah pikiran dan memutuskan untuk tinggal atau menetap, maka thawafnya tidak sah sebagai wada’, dan harus diulang jika ingin benar-benar keluar.

Kedua, dalam kasus, andaikan ada orang yang lupa thawaf wada’ lalu keluar dari Mekkah, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib membayar dam. Contoh kasus berikutnya adalah seseorang boleh berhenti sejenak untuk ambil barang atau naik kendaraan, asalkan tidak terlalu lama atau sibuk dengan urusan duniawi yang panjang. Lama atau singkatnya durasi ini dikembalikan pada kebiasaan.

Secara prinsip, thawaf wada’ adalah simbol kecintaan dan manifestasi penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum seseorang yang berhaji atau umrah kembali ke negerinya. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun hakikatnya mereka sepakat bahwa ibadah ini mencerminkan adab spiritual dan pengagungan terhadap tempat suci.

(Syishah Makkah 15 Dzulhijjah 1446 H)

Tags :

Mauhibur Rokhman

Khadim Bayt Mohammadi Indonesia

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network