Beberapa hari lagi Ramadhan akan tiba, bagi pasangan suami istri perlu memperhatikan hukum berjimak pada siang hari di bulan puasa Ramadhan. Dalam keterangan Syaikh Ali Jum’ah, seorang suami yang menjimak istri di bulan suci Ramadhan dijatuhi puasa selama dua bulan berturut-turut, seperti bulan Muharram dan Safar, atau Safar dan Rabiul Awal, atau Rabiul Awal dan Rabi’ul Tsani. Artinya, tidak boleh memilih bulan Sya’ban karena setelah Sya’ban jatuh bulan Ramadhan yang dapat memutus kewajiban kafarat yang harus berturut-turut selama dua bulan.
Kalaupun memilih bulan Sya’ban, maka sang suami harus menyempurnakannya dengan bulan Syawal ditambah satu hari pertama bulan Dzulqa’dah, dengan begitu genap 60 hari, sebab awal bulan Syawal tidak diperbolehkan puasa karena masuk pada hari idul fitrih. Sebagaimana diketahui bersama, larangan puasa pada hari idul fitrih berdasarkan hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah tentang larangan lima hari berpuasa, antara lain: Idul Fitrih, Idul Adha dan tiga hari tasyrik (jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Dalam riwayat yang berbeda, Abu Hurairah menambahkan satu hari lagi dilarang berpuasa, yaitu hari syak, hari dimana ragu-ragu atas datangnya bulan Ramadhan. Dengan demikian, suami harus memilih dua bulan berturut-turut dengan tujuan keluar dari perbedaan pandangan antar ulama fikih. Berbeda dengan hukuman yang dibebankan pada suami, sang istri tidak dijatuhi kafarat kubro.
Adapun hukum yang menerangkan tentang Kafarat bagi seorang suami berdasarkan sebuah hadist dari nabi Muhammad SAW. suatu ketika salah seorang Badui mendatangi beliau, lalu ia bertanya bahwa dirinya telah melakukan jimak dengan istrinya di bulan Ramadhan. Kemudian Rasullah SAW menjelaskan Kafarat kepada Badui tersebut dan Rasullah tidak menanyakan tentang hukum kafarat kepada istrinya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh RA. Beliau berkata: “Seorang Badui mendatangi Rasulullah SAW . ia berkata: Aku celaka, wahai Rasulullah, Rasulullah bertanya: Apa yang membuatmu celaka? si Badui itu menjawab: aku telah menjimak istriku (siang hari) di bulan Ramadhan, Rasullah SAW bertanya: apakah kamu punya budak untuk dimerdekakan? si Badui menjawab: tidak, Rasulullah SAW bertanya: apakah kamu bisa puasa dua bulan berturut-turut? si Badui menjawab: tidak, Rasulullah bertanya: apakah kamu punya makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin? si Badui menjawab: tidak. Lalu si Badui duduk, sampai Rasullah mendatanginya kembali dengan membawa mangko besar berisi kurma, Rasullah berkata: bersadaqohlah dengan kurma ini! si Badui kembali bertanya, kepada siapa? apakah ada yang lebih miskin dari keluargaku? Rasulullah pun tertawa sampai gigi taring (ada yang menyebut gigi geraham) beliau terlihat. Lalu Rasulullah berkata: pergilah, berikan ini pada keluargamu!
Syaikh Ali Jum’ah menyimpulkan berdasarkan hadist di atas bahwasanya seorang istri setuju atau tidak setuju berjimak dengan suami, ia tidak dijatuhi kafarat. Tapi pendapat para ahli ushul fikih menyatakan perlunya mengkonfirmasi ke suami istri (tidak hanya ke suami saja sebagaimana dalam teks hadist di atas) terkait perbuatan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan, apakah sang istri juga berniat untuk jimak? jika sang istri berniat jimak juga maka syariat memberikan bentuk hukuman apapun berupa tebusan (kafarat) atau taubat bagi seorang istri, meskipun hukumannya lebih ringan yaitu mengqodlo puasa 1 hari saja saat keduanya melakukan jimak, beda dengan suami yang hukumannya berupa kafarot puasa 60 hari.



