Shalat di masjid yang terdapat kuburan salah satu nabi atau orang-orang sholeh dibenarkan dalam hukum Islam. Bahkan Syaikh Ali Jum’ah berpendapat atas perihal ini menduduki status hukum mustahab (dikerjakan dapat pahala, jika ditinggal tidak dosa). Beliau juga menambahkan bahwa status hukum sholat di masjid yang terdapat kuburan berpijak pada al-Quran, Sunnah, dan perbuatan yang dilakukan sahabat nabi Muhammad SAW serta praktek kesepakatan umat melalukan perkara tersebut. Allah berfirman dalam al-Qur’an:
فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِمْ بُنْيَانًا رَبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا
Artinya: “maka mereka berkata, “Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.” Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, “Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atasnya.”
Hukum perkara sholat di masjid yang terdapat kuburan diambil dari kisah ashhab al-kahfi melalui ayat di atas. Kisahnya, saat Allah SWT mencabut roh mereka untuk diangkat ke sisi-Nya, raja dan para pemuka masyarakat mengadakan musyawarah. Sebagian dari mereka berkata kepada yang lain, “Dirikanlah sebuah bangunan besar (بُنْيَانًا) sebagai peringatan di dekat mulut gua itu.” Orang yang berkuasa di antara mereka berkata, “Kami benar-benar akan membangun sebuah tempat ibadah (مَسْجِدً) di dekat mulut gua mereka.” Kedua pihak ingin memuliakan Ashhab al-Kahf itu, tetapi mereka berbeda pendapat tentang caranya. Satu pihak menghendaki mendirikan sebuah bangunan besar, sedang pihak yang lainnya ingin mendirikan sebuah masjid untuk tempat beribadah bagi mereka.
Silang kedua pendapat pada ayat di atas tidak terdapat petunjuk larangan membangun tempat ibadah (masjid). Pendapat yang pertama ingin membangun bangunan besar sebagai monumen sejarah sedangkan pendapat yang kedua tidak ragu-ragu ingin membangun masjid dimulut goa. Syaikh Ali Jum’ah mengutip sebuah tafsir ayat di atas yang disarikan dari Fakhruddin ar-Razi yang berjudul Mafatih al-Ghaib yang menyebutkan bahwa kalimat لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا mengandung pengertian “kami akan menyembah Allah di mulut goa tersebut dan kami akan mengabadikan jejak para ashhab al-kahfi dalam sejarah melalui masjid.
Tak ketinggalan Imam Syaukani juga memberikan komentar atas ayat di atas. Beliau memaparkan bahwa yang dimaksud dengan َ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ yaitu orang muslim di saat itu, ada yang menyebutkan juga mereka itu adalah para raja dari kaum muslim. Artinya, kaum muslimin saat itu akan mengabadikan jejak sejarah ashhab al-kahfi dengan cara membangun masjid di mulut goa.
Rekam jejak sejarah memberitakan pada kita perbedaan pendapat sahabat tentang letak makam nabi Muhammad SAW. Salah satu dari mereka mengajukan permintaan agar letak makam nabi Muhammad SAW ditempatkan di mimbar masjid nabawi. Permintaan yang lain mengusulkan agar diletakan di Baqi’. Lalu Abu Bakar as-Siddiq mengatakan: aku mendengar rasullah bersabda: “Seorang nabi tidaklah dikubur kecuali di tempatnya meninggal dunia”. Berdasarkan kisah ini, makam nabi Muhammad SAW diletakan di mimbar, persis di dalam masjid. Alhasil, para sahabat bersepakat dan tidak ada penolakan terhadap peletakan makam Nabi di mimbar. Dan Abu Bakar mempertegas kembali peletakan makam Nabi di mimbar semata-mata karena perintah langsung dari beliau yang mana beliau rohnya dipanggil Allah ditempat tersebut.
Sebagian kalangan beranggapan bahwa perkara ini khusus dan boleh bagi rasullah saja, dan tidak boleh bagi yang lainnya. Namun, meski demikian, jika menelisik kembali riwayat yang disebut pada paragraf sebelumnya masih bersifat umum, sehingga bagi yang lain diperbolehkan juga. Hal ini dibuktikan dengan makam Abu Bakar dan Umar bin Khattab juga berada di masjid nabawi, makam kedua sahabat ini berdampingan dengan makam nabi Muhammad SAW, sedangkan para sahabat yang lain selalu shalat dalam masjid, bahkan Sayyidah Aisyah tetap bertempat tinggal di kamar yang terhubung dengan masjid dan tiga orang suci tersebut.



