Waktu Yang Diutamakan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dalam hukum Islam, terdapat dua waktu mengeluarkan zakat fitrah: Yang pertama, waktu yang “wajib” menunaikan zakat fitrah (waqtu al-wujub). Kedua, waktu yang “dibolehkan” menunaikan zakat fitrah (waqtu al-ada’).

Untuk kategori yang pertama, waktu yang “wajib” dilaksanakan semenjak matahari terbenam diakhir bulan Ramadhan; pendapat ini berpijak pada mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah. Sedangkan kategori kedua, waktu yang “boleh” ditunaikan zakat fitrah dari awal bulan Ramadhan. Alasannya, karena telah masuk bulan puasa Ramadhan dan pelaksanaan zakat fitrah jatuh di bulan yang penuh berkah ini. Sehingga diperbolehkan bagi orang yang menunaikan zakat (muzakki) untuk mengeluarkan zakatnya dari awal bulan Ramadhan. Kewajiban ini sama halnya dengan zakat mal (harta) yang dikeluarkan kepada mustahid zakat dikarenakan dua sebab: sebab pertama karena sudah sampai satu tahun, dan yang kedua karena sudah sampai pada nishob-nya. Keterangan ini berdasarkan padangan mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafiyah.

Sedangkan pilihan waktu yang diutamakan untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum sholat idul fitrih, apabila melewati hari raya idul fitrih maka wajib menggantinya (Qadha’). Pendapat ini berdasarkan mayoritas mazhab al-Malikiyah, al-Syafiyah, dan al-Hanabila.

Keutamaan waktu menunaikan zakat sebelum sholat idul fitrih dapat diperhatikan dalam hadist nabi Muhammad Saw yang berbunyi:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak maupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan salat Idul Fitri.”
Dari uraian hadist di atas dapat disimpulkan bahwa keutamaan menunaikan zakat fitrah dilaksanakan sebelum sholat idul fitrih. Tujuannya, agar orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah dapat merasakan kebahagiaan yang sama dihari kemenangan tersebut.

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network