Pertanyaan:
Apakah dosa dilipatgandakan jika dikerjakan di bulan-bulan suci nan mulia (Asyhur Al Hurum) serta di Tanah Haram (Makkah dan Madinah)?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Swt, solawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kami Nabi Muhammad Saw.
Bulan-bulan suci (Asyhur Al-Hurum) memiliki kedudukan yang agung di sisi Allah Swt. Bulan-bulan tersebut adalah Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Allah Swt berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah Swt di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan mulia (Asyhur Al Hurum). Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” [QS. At-Taubah: 36]
Rasulullah Saw bersabda:
لزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ، الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana keadaannya saat Allah Swt menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan, di antaranya empat bulan mulia (Asyhur Al Hurum): tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar, yang berada antara Jumadil dan Sya‘ban.” [HR. Al-Bukhari]
Mengenai persoalan dilipatgandakannya pahala dan dosa di bulan-bulan mulia (Asyhur Al Hurum) serta di Tanah Haram (Makkah dan Madinah), para ulama telah membahasnya. Sebagian ulama, seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Al-Buhuti berpendapat bahwa dosa dapat dilipatgandakan di waktu dan tempat yang mulia—yakni bulan-bulan mulia (Asyhur Al Hurum), Tanah Haram Makkah, dan Madinah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu ‘Abbas Ra.
Baca Juga: Qadha Shalat Saat Mulai dan Berhentinya Haid

Disebutkan dalam Kasyf al-Qinā‘ (2/330), salah satu kitab fikih Hanbali, “Wajib menghindari dusta, ghibah, namimah, makian (yakni, mencaci), dan kekejian, yaitu segala bentuk dosa besar dan maksiat, setiap waktu, berdasarkan dalil umum. Namun, kewajiban menjauhi hal itu di bulan Ramadan dan di tempat yang mulia lebih ditekankan, karena hadits Abu Hurairah:
من لم يَدَعْ قولَ الزّور والعمل به فليس لله حاجة في أنْ يدع طعامه وشرابه
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya.” [HR. Al-Bukhari].
Artinya adalah peringatan dan ancaman. Karena pahala dilipatgandakan di waktu dan tempat yang mulia, demikian juga dosa. Al-Qurthubi Ra berkata:
فلا تظلموا فيهنّ أنفسكم
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”
Maksudnya adalah dengan melakukan dosa. Sebab, jika Allah Swt mengagungkan sesuatu dari satu sisi, maka ia memiliki kehormatan dari satu sisi. Jika Allah Swt mengagungkannya dari dua sisi atau lebih, maka kehormatannya menjadi berlipat. Maka, dosa di waktu tersebut dilipatgandakan sebagaimana pahala amal saleh pun dilipatgandakan.
Jika demikian, barang siapa yang taat kepada Allah Swt di bulan bulan mulia (Asyhur Al Hurum) di Tanah Haram, maka pahalanya tidak sama dengan orang yang taat di bulan biasa di Tanah Haram, dan orang yang taat di bulan biasa di tempat biasa tidak sama dengan orang yang taat di bulan bulan mulia di Tanah Haram. Allah Swt telah menyebutkan hal ini dalam firman-Nya:
يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين
“Wahai istri-istri Nabi! Barang siapa di antara kamu melakukan perbuatan keji yang nyata, maka akan dilipatgandakan siksaannya dua kali lipat.” [QS. Al-Ahzab: 30] (Tafsir al-Qurthubi 8/134)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir (4/148) disebutkan, Allah Swt berfirman:
فلا تظلموا فيهنّ أنفسكم
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” Maksudnya,di bulan-bulan mulia, karena dosanya lebih besar dibanding di bulan lain, sebagaimana maksiat di Tanah Haram (Makkah) lebih besar, sebagaimana firman-Nya:
ومن يرد فيه بإلحاد بظلم نذقه من عذاب أليم
“Dan barang siapa berniat melakukan kezaliman secara dhalim di dalamnya (Tanah Haram), maka Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih.” [QS. Al-Hajj: 25]
Baca Juga: Tradisi Bulan Suci di Negeri Maghrib
Begitu pula bulan-bulan mulia, dosa di dalamnya lebih berat. Karena itulah diyat (tebusan darah) pun lebih besar menurut mazhab Imam Asy-Syafi‘i dan banyak ulama lain, demikian juga hukuman terhadap pelaku pembunuhan di Tanah Haram atau terhadap orang yang terbunuh dalam keadaan ihram.
Dikatakan oleh Qatadah mengenai ayat ini: “Sesungguhnya kezaliman di bulan-bulan mulia dosanya lebih besar daripada di bulan lainnya. Meski kezaliman adalah dosa besar di segala waktu, tetapi Allah mengagungkan urusan-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki.”
Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab Al-Hanbali berpendapat bahwa dosa tidak dilipatgandakan dalam bentuk jumlah, namun dosanya menjadi lebih besar karena keagungan waktu atau tempatnya. Dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (2/317) Ibnu Rajab Al-Hanbali Ra berkata, “Dosa ditulis sesuai dengan ukurannya, tidak dilipatgandakan, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
ومن جاء بالسيئة فلا يجزى إلا مثلها وهم لا يظلمون
“Barang siapa yang datang dengan satu keburukan, maka tidak akan dibalas kecuali setimpal dengannya, dan mereka tidak dizalimi.” [QS. Al-An‘am: 160]. Dan firman-Nya:
كُتِبَتْ له سيئة واحدة
“Dicatat untuknya satu keburukan.”
Ini menunjukkan bahwa dosa tidak dilipatgandakan dalam jumlah. Namun dosanya bisa menjadi lebih besar jika terjadi di waktu atau tempat yang mulia, sebagaimana firman Allah Swt:
إنّ عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهراً في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم
“Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian di bulan-bulan itu.”
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas mengenai ayat tersebut, bahwasanya “Maksudnya berlaku di seluruh bulan, namun Allah mengkhususkan empat bulan mulia dan mengagungkan kehormatan padanya. Maka dosa yang dilakukan di bulan-bulan ini lebih besar, begitu pula amal saleh dan pahalanya lebih besar.”
Qatadah berkata, “Ketahuilah, bahwa kezaliman di bulan mulia (Asyhur Al Hurum) lebih besar dosanya dibanding di bulan lain. Meskipun kezaliman adalah dosa besar pada semua waktu, tetapi Allah mengagungkan apa yang Dia kehendaki.”
Kesimpulannya:
Seorang Muslim wajib menjauhi maksiat di segala waktu, baik dosanya dilipatgandakan atau tidak. Namun lebih dianjurkan lagi untuk bersungguh-sungguh menjauhi dosa dan memperbanyak amal saleh di waktu dan tempat yang mulia, karena Allah telah menjanjikan pahala yang berlipat-lipat kepada hamba-Nya. Wallahu a‘lam.
[Diterjemahkan dari fatwa Dar Al Ifta Jordan]



