Menunaikan Zakat Untuk Keluarga, Bolehkah?

Dalam fikih, menunaikan zakat kepada keluarga terdekat (kerabat) lebih utama daripada diberikan kepada orang lain. Keutamaan ini dijelaskan dalam sebuah hadist yang berbunyi:


الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Artinya: ““Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Ibn Khuzaimah, Ibn Habban dan al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)”.

Kata shadaqah disini mengandung pengertian zakat. Al-Qur’an dan al-Hadist menggunakan kata shadaqah untuk memberikan penjelasan tentang zakat. Imam al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam al-Sulthoniah mengatakan bahwa zakat adalah shadaqah, dan shadaqah adalah zakat itu sendiri, keduanya hanya berbeda dalam penyebutan tapi sama dalam maksud yang diinginkan.


Tujuan dari menunaikan zakat kepada kerabat yaitu menutupi kebutuhan mereka, selain itu untuk menjalin dan menjaga silaturahim diantara mereka. Dalam al-Quran pemberian sebagian harta untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya memakai kalimat umum, Allah Swt berfirman :


يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ


Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” QS. Al-Baqaah: 215.

Ayat di atas mencakup pemberian sebagian harta untuk orang lain yang membutuhkannya, baik yang bersifat wajib maupun yang sunnah. Adapun kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk orang lain disebut dengan zakat, sedangkan kewajiban yang diberikan kepada orang yang wajib memperoleh disebut dengan nafkah, seperti pemberian kepada orang tua atau anak.

Terdapat juga makna “nafaqoh” dengan pengertian shadaqah. Lebih detail lagi, imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ volume VI menginformasikan pada kita bahwa yang dimaksud dengan shadaqah adalah suatu pemberian yang bersifat sunnah semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt. Namun keutamaan akan bertambah jika diantara salah seorang kerabat muzakki (orang yang menunaikan zakat) terlilit hutang (Gharim), maka menunaikan zakat perlu didahulukan untuk mereka. Tidak sekedar saudara saudara laki-laki atau perempuan, tapi kerabat yang dimaksud disini adalah ushul (bapak dan ibu, kakek dan nenek dst.) dan furu’ (anak dan cucu dst.) sekalipun posisi seorang muzakki disaat yang bersamaan berstatus wajib menafkahi mereka. Sebab mereka masuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Adapun kriteria yang disebut gharim terbagi menjadi dua bagian: Pertama, orang yang berutang untuk maslahat dirinya. Kedua, orang yang berutang untuk maslahat publik atau masyarakat luas.

Syaikh Yusuf al-Qardawi dalam fiqhu al-zakat volume II memberikan uraian lebih rinci berikut contohnya terhadap kedua kriteria di atas. Menurut beliau contoh kongkritnya untuk poin pertama seperti seseorang berhutang karena dibuat untuk kebutuhan nafkah keluarga, membeli baju (bukan karena lifestyle), obat-obatan, membangun tempat tinggal, menikahkan anak, atau mensalahgunakan keuangan sehingga ia terlilit hutang. Sedangkan poin kedua, beliau mencontohkan adanya sengketa antar kubu (suku atau kabilah) terkait utang-piutang, untuk mendamaikan kedua belah pihak tersebut terdapat seseorang yang mencoba untuk mendamaikannya dengan cara berhutang demi kemaslahatan mereka.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, jika terdapat salah satu keluarga inti terlilit hutang maka ia berhak mendapatkan zakat karena masuk kategori gharim.
Wallahu a’lam bi muradihi

Tags :

Muslihun

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network