Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan aliran listrik yang berada di ruangan kuliah untuk mengisi ulang daya baterai telpon genggam?
Jawaban:
Grand Mufti Kerajaan Jordania 2007-2010, Syekh Prof Dr Nuh Ali Salman al Qudah memberikan jawaban perihal masalah ini, yaitu:
Mereka yang menerapkan sikap wara’ (prinsip kehati-hatian) dalam hidupnya tidak melakukan hal tersebut (menggunakan aliran listrik dalam ruangan perkuliahan).
Setiap orang tentunya tidak lepas dari melakukan pelbagai hal yang merupakan bagian dari cara memenuhi kehidupannya. Dalam konteks agama sebagai pedoman pemeluknya, Islam menghadirkan konsep kehati-hatian atau wara dalam tindak, tutur bahkan yang terbesit dalam hati seseorang.
Menurut Abu al Qosim Al-Qusyairi, wara’ ialah meninggalkan hal-hal yang bersifat syubhat (sesuatu yang belum jelas kehalalannya). Hal yang bersifat syubhat tersebut memiliki konteks yang sangat umum. Tidak hanya hal yang yang kita konsumsi, melainkan segala hal yang kita gunakan.
Maka ketika ada suatu pertanyaan berupa bagaimana hukum menggunakan aliran listrik yang berada di ruangan perkuliahan untuk mengisi telepon genggam. Maka sebagaimana yang diutarakan Grand Mufti Kerajaan Jordania, Syekh Prof. Dr. Nuh Ali Salman Al Qudah (2007-2010). Bahwa mereka yang menerapkan prinsip wara (sikap kehati-hatian) dalam hidupnya tidak akan melakukan hal tersebut.
Dari uraian di atas, konsep wara tersebut tidak lain untuk membangun kewaspadaan seseorang terhadap hal yang tidak hanya mubah, melainkan syubhat hingga haram.
Sehingga ketika seseorang mampu melakukan wara, maka esensi dari agama itu sendiri berupa terjalinnya keterdekatan dengan sang Pencipta akan terbangun. Karena wara merupakan bagian dari thoriqoh yang mengarahkan seseorang ke derajat hakikat.
Dan dalam kaitannya orang yang menghindari penggunaan listrik yang terdapat di ruangan perkuliahan untuk kepentingan pribadi, maka menurut Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin orang tersebut termasuk ke dalam kategori wara’ nya orang-orang yang Sholih, yaitu orang meninggalkan hal yang syubhat atau sesuatu yang belum jelas kehalalannya.



