Tradisi menghormati orang alim di kawasan Indonesia sudah berjalan turun temurun, khususnya di dunia pesantren. Uniknya, tradisi menghormati orang alim ini tidak terbatas mencium tangan semata, di beberapa daerah wajah tradisi menghormati ini dengan cara berhenti berjalan saat orang alim tersebut lewat didepannya dan lain sebagainya. Lalu bagaimana hukum tradisi seperti mencium tangan orang alim ini jika dalam agama Islam melalui tinjauan fikih?
Dalam pandangan fikih mencium tangan orang alim dan wara’ diperbolehkan. Tujuan dari etika ini tidak lain sebagai bentuk memuliakan dan menghormati keilmuan yang dimiliki seseorang. Sehingga beliau-beliau berhak mendapatkan kehormatan dengan cara mencium tanganya. Terdapat riwayat dari Abu Dawud yang menjelaskan tradisi ini di zaman Rasulullah SAW., suatu ketika Ibnu Umar berada dalam peperangan bersama Rasullah, ia bercerita saat itu: “kami mendekati Rasullah SAW lalu kami mencium tangannya.”
Berdasarkan cerita dari Ibnu Umar di atas, para ulama fikih seraya bersepakat mencium tangan orang alim dengan tujuan menghormati kealimannya diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun rincian pandangan hukum tersebut sebagaimana berikut:
Menurut Mazhab Hanafi
Boleh mencium tangan orang alim atas dasar mengharap barokah dan kemuliaan, bahkan ‘Alauddin al-Hashfaki dan Ibnu Najim dari kalangan mazhab Hanafi menambahkan boleh juga mencium tangan seorang pemimpin yang adil. Lebih rinci lagi, boleh mencium kepala orang alim. Meski tradisi mencium kepala ini sangat jarang ditemukan penghormatan bagi orang alim, namun kita bisa dapatkan fenomena ini di Timur-tengah. Namun demikian, jika seseorang tidak memiliki kedudukan sebagai orang yang alim, maka menurut pendapat yang disampaikan Muhammad al-Barbarati al-Hanafi tidak diperkenan mencium tangan orang tersebut.
Menurut Mazhab Maliki
Sedikit terdapat perbedaan pandangan dalam Mazhab Maliki. Menurut Imam Malik sendiri mencium tangan orang alim hukumnya makruh. Meskipun begitu, para pengikut mazhab Maliki memberikan sebuah catatan pendapat imam Malik dan memberikan rincian kembali pendapat beliau. Dari hasil penjelasan pengikut mazhab Maliki, status hukum mencium tangan orang alim jika akan menimbulkan kesombongan bagi orang alim, namun sebaliknya, jika tidak akan menimbulkan rasa sombong, maka mencium tangan orang alim tetap diperbolehkan.
Lebih jauh, imam Malik memberikan status hukum tradisi cium tangan bagi orang alim disebabkan posisi beliau sebagai imam hadist. Kalau melacak kedudukan hadist ini masih terhitung lemah, sehingga imam Malik lebih berhati-hati untuk memberikan status hukum diperbolehkan mencium tangan orang alim.
Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang sama dengan kedua mazhab di atas. Imam Nawawi, salah seorang ulama Mazhab Syafi’i mendudukan status hukum ini pada tingkatan mustahab (suatu pekerjaan yang pernah dilakukan nabi Muhammad sekali atau dua kali).
Menurut Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpandangan serupa tentang status hukum mencium tangan orang alim. Tokoh besar bernama Ibnu Muflih, seorang Qadhi di Syam kelahiran Damaskus, memperbolehkan mencium tangan orang alim dengan tujuan memuliakannya. Muhammad ibn Ahmad Saffārīnī mengungkapkan salah satu bentuk kerendahan hati bagi orang alim dengan cara mencium tangan mereka.
Syekh Ali Jum’ah juga memberikan catatan agar menghormati guru dan orang tua bagi penuntut ilmu karena dari mereka pula ilmu didapatkan dalam mengarungi kehidupan ini. Dari sini tampak jelas, bahwa status hukum mencium tangan orang alim, pemimpin yang adil, guru, orang tua adalah boleh bahkan sunnah.



