“Tato” (temporer) adalah gambar atau desain yang bersifat sementara yang dibuat dengan cara mengoleskan pewarna pada permukaan kulit. Jika “tato” prosesnya sebagaimana yang digambarkan dalam definisi tersebut, maka hukumnya sama dengan mewarnai menggunakan pewarna berbahan dasar daun pacar.
Proses “tato” yang demikian tadi berbeda dengan tato yang dikenal di masa lalu. Dahulu, tato (permanen) melibatkan proses tusuk jarum di kulit atau badan seseorang yang menyebabkan rasa sakit yang parah dan berakibat dengan adanya kotoran menumpuk di bawah kulit sehingga dilarang bagi pria dan wanita.
Adapun memakai tato (temporer) pada kulit diperbolehkan untuk wanita dengan syarat tato tersebut dibuat dari bahan yang suci dan tato tersebut hanya terlihat di hadapan suami dan saudara mahram. Mengapa diperbolehkan? Sebab tato merupakan bagian dari perhiasan lahiriah. Sedangkan bagi laki-laki, tato tidak diperbolehkan menurut mazhab Syafi’i yang kita anut sebagaimana dilarang juga oleh ulama Hanafi dan Maliki.
Baca Juga: Hukum Penggunaan Chat GPT Untuk Penulisan Penelitian Ilmiah
Imam An-Nawawi berkata, “Adapun mewarnai tangan dan kaki dengan henna, dianjurkan bagi wanita yang sudah menikah berdasarkan hadits-hadits terkenal mengenai hal itu, dan haram bagi laki-laki kecuali sebab adanya keperluan pengobatan dan sejenisnya. Salah satu argumentasi mengapa tato diharamkan bagi laki-laki adalah adanya hadits Nabi Saw yang sahih dengan redaksi, “Allah Swt melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan”.
Sebagaimana juga menunjukkan larangan tersebut adalah hadits yang bersumber dari Anas, “Nabi Muhammad SAW melarang seorang laki-laki mewarnai pakaian dan tubuhnya dengan saffron (za’faran).” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Alasan pelarangan tersebut tidak lain karena warnanya, bukan sebab baunya. Terlebih aroma wewangian untuk pria merupakan hal yang dianjurkan (mahbub), dan status henna dalam hal ini hukumnya sama dengan saffron (za’faran). [Al-Majmu’: 1/294].
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam bab Tentang Mewarnai: “Adapun mewarnai tangan dan kaki bagi laki-laki tidak diperbolehkan kecuali untuk pengobatan.” [Fath al-Bari: 10/355]. Dengan demikian, tidak diperbolehkan memakai tato pada laki-laki.
Wallahu a’lam.
*Disarikan dari Fatwa Da’irat Al-Ifta Al-‘Am No 3543