Pertanyaan: Bagaimana hukum penggunaan Chat GPT oleh pelajar/mahasiswa untuk penulisan penelitian ilmiah?
Jawaban:
Teknologi Chat GPT merupakan model interaktif berbasis kecerdasan buatan. Chat GPT merupakan salah satu inovasi terkini karena dapat digunakan dalam pembuatan pelbagai konten seperti: menulis artikel dan teks kreatif, membantu penulisan penelitian. Program ini dikembangkan oleh perusahaan Amerika OpenAI, dan diluncurkan pada bulan November 2022.
Penggunaan Chat GPT dan penerapannya, dari sisi halal dan haram, dalam bidang penulisan penelitian ilmiah atau penyelesaian tugas-tugas yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa akan tergantung pada jenis upaya mahasiswa yang dikeluarkan. Model penggunaan Chat GPT terbagi menjadi dua bagian:
1. Penggunaan sesuai dengan maksud dan tujuan Chat GPT
Maksudnya yaitu untuk merumuskan informasi, menarik kesimpulan, menyusun gagasan, dan mendiskusikan persoalan-persoalan yang belum terselesaikan. Upaya semacam ini tidak boleh dilakukan oleh peneliti yang proses kepenulisannya menggunakan teknologi Chat GPT dan mengatribusikannya pada dirinya sendiri (mengklaimnya) dengan tujuan untuk mengesankan bahwa penelitian itu adalah hasil pemikirannya. Terlebih lagi penelitian adalah salah satu metode evaluasi yang bertujuan agar mahasiswa dapat mencari informasi dari sumber yang kredibel dan membiasakan diri merumuskan informasi tersebut dan menyusunnya dalam penelitian ilmiah guna menghasilkan kesimpulan.
Menulis penelitian ilmiah dengan cara ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan nilai yang tidak semestinya dan menempatkannya dalam posisi yang sama dengan mahasiswa yang bekerja keras, bersungguh-sungguh, dan kreatif dalam penelitiannya. Nabi Muhammad Saw bersabda:
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ (متفق عليه)
Artinya: Orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.
Jika mahasiswa tersebut menyatakan penelitian itu sebagai usahanya sendiri maka ini adalah kebohongan, penipuan dan pemalsuan. Berbohong adalah salah satu dosa besar sebagaimana firman Allah Swt:
[التوبة: 119] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan besertalah kamu dengan orang-orang yang jujur. [Q.S At-Taubah: 119].
Dalam hadits lain, Nabi Muhammad Saw bersabda:
(رواه مسلم) مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: Barangsiapa yang membawa senjata untuk melawan kami, maka dia bukan termasuk kami. Dan siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami. (H.R Muslim).
2. Untuk Melakukan Pencarian Data

Penggunaan Chat GPT untuk melakukan pencarian melalui mesin pencari, untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang bersifat statistik, mengumpulkan sumber atau referensi dan melakukan koreksi kebahasaan.
Jika demikian, maka tidak ada salahnya menggunakan segala kecerdasan buatan sebab akan memberikan kekuatan kedalaman penelitian dan keaslian ilmiah.
Nasehat kepada para peneliti dan mahasiswa dalam karya akademisnya adalah agar bertakwa kepada Allah Swt, menjauhi segala sesuatu yang mengandung kebohongan, penipuan, atau pemalsuan dan menjaga ketekunan pribadi dalam menulis karya ilmiah dan penelitiannya dengan memanfaatkan teknik-teknik tersebut dengan cara yang legal.
[Sumber: Fatwa Da’irat Al-Ifta Al-‘Am Jordania]