Pertanyaan: Saya belajar di perguruan tinggi atas biaya orang tua (ayah). Mereka memberikan uang pembayaran kuliah sejumlah jam perkuliahan yang saya ambil. Di salah satu semester, saya mengurangi jumlah jam perkuliahan yang saya ikuti dan ini menyebabkan ada kelebihan uang biaya kuliah. Bolehkan saya menggunakan uang kelebihan biaya kuliah tersebut tanpa adanya ijin dari orang tua?
Jawaban:
Orang tua, dalam hal ini ayah, berkewajiban memberikan nafkah bagi anak-anaknya dalam hal pangan, sandang, papan dan juga pendidikan bila anak-anaknya tidak mempunyai uang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” [HR Abu Dawud]. Tidak menafkahi anak adalah salah satu bentuk melalaikannya.
Nafkah seorang ayah kepada anak-anaknya haruslah dalam wujud yang baik (ma’ruf). Imam Ibnu Naqib al-Masry berkata, “Nafkah itu ditentukan berdasarkan nilai kecukupan dan nafkah (atas anak) tidak menjadi sebuah tanggungan. Artinya nafkah akan gugur (tak lagi wajib) seiring berjalannya waktu.” [Umdat al-Salik: hal. 309].
Nafkah wajib diberikan kepada anak sesuai dengan kebutuhannya. Ayah tidak mempunyai tanggung jawab atas apa pun yang melebihi kebutuhan (pokok) anaknya. Syeikh al-Islam Imam Zakaria Al-Ansari berpendapat, “Tidak ada taksiran bagi pemberian nafkah; maknanya, “untuk menafkahi kerabat tidak ada ukuran melainkan dengan standar kecukupan. Kewajiban memberikan nafkah sesungguhnya karena atas dasar mengurangi beban hidup (muwasah) yang menghimpit, maka ukuran nafkah ditentukan berdasarkan unsur pemenuhan kebutuhan.” [Asna al-Mathalib fi Sharh Rawdat al-Thalib: 3/443].
Jika demikian, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh ayah untuk biaya perkuliahan di universitas harus mengacu pada nominal kebutuhan pokok atau wajib perkuliahan. Seorang anak tidak boleh menggunakan uang kelebihan pembayaran kuliah tanpa sepengetahuan ayah. Kenapa tidak boleh? Sebab hal tersebut merupakan bentuk mengambil atau menggunakan uang orang lain tanpa hak atau kewenangan. Tidak halal harta seorang muslim kecuali adanya ijin dari pemiliknya kepada orang lain. Hal ini atas dasar hadits Nabi Saw yang berbunyi, “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesame kalian.” [HR. Muslim].
Baca Juga: Jika Lupa Hutang Kita, Bagaimana Sebaiknya?
Dalam kitab Rawdat al-Talibin: 5/368 dinyatakan, “(Ayah) memberi (anaknya) beberapa dirham”, kemudian berkata, “Belanjakanlah uang ini untuk membeli sorban dan sejenisnya untuk dirimu.” Dalam kompilasi fatwa Imam Al-Qaffal disebutkan, bahwa jika ucapan tersebut dalam konteks memberikan kemudahan sebagaimana kebiasaan yang berlaku, maka uang (dirham) tersebut menjadi milik anak sepenuhnya dan anak berhak menggunakan sesuai dengan kemauannya sendiri. Namun jika tujuannya ucapan ayah tersebut adalah untuk memperoleh apa yang dikehendakinya, maka uang tersebut tidak boleh dibelanjakan untuk selain apa yang dikehendakinya.”
Atas dasar inilah, jika ada kelebihan biaya perkuliahan di universitas, maka uang kelebihan itu, secara prinsip dasar, dipakai untuk membayar biaya perkuliahan mendatang atau sang anak mengembalikannya kepada ayah. Sang anak juga tidak mempergunakan kelebihan uang pembayaran kuliah tersebut tanpa sepengetahuan ayahnya kecuali ayahnya memberikan izin kepada anak untuk menggunakan kelebihan uang pembayaran. Jika sang ayah memberikan izin kepada anak untuk menggunakan kelebihan uang pembayaran kuliah, maka hal ini diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
*Disarikan dari Fatwa Da’irat Al-Ifta Al-‘Am No 3829