Hutang merupakan sesuatu yang diperbolehkan dan diatur ketentuannya sedemikian rupa dalam Islam. Dengan catatan, selama orang yang berhutang memiliki niatan dan kemampuan membayar di lain hari. Orang yang berhutang tetapi tidak memiliki niatan dan kemampuan untuk membayarnya, Rasulullah mengatakan:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (al Bukhari, Shahih Bukhari, Hadis No. 2387).
Karena beragam keterbatasan manusia, terkadang dihadapkan pada kondisi lupa akan hutang yang harus ia bayarkan pada orang lain. Cakupan lupa bisa pada besaran nominal yang kita pinjam ataupun lupa pada seseorang yang menghutangi kita atau kondisi karena terlalu lamanya berhutang kita kehilangan akses komunikasi dengan orang yang menghutangi.
Adapun untuk permasalah pertama, yaitu ketika kita lupa secara pasti pada nominal yang harus kita bayarkan, maka Syaikh Musthafa az-Zuhaili mengatakan:
من كان عليه دين، وشك في قدره، لزمه إخراج القدر المتيقن، ويبقى الورع والاحتياط بإخراج الأكثر
“Barang siapa yang memiliki tanggungan utang dan ia ragu kadar tanggungannya maka wajib baginya untuk membayar kadar tanggungan yang diyakininya. Sikap wara’ dan kehati-hatian menetapkan untuk membayar dengan lebih banyak.” (Musthafa Az-Zuhaili, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah wa Tathbiquha fi al Madzahib al Arba’ah, Damaskus, Dar al-Fikr: 1427 H, I: 187).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hutang yang harus dibayarkan bila nominalnya tidak diketahui secara pasti adalah dengan kadar yang diyakini. Sedangkan untuk lebih berhati-hati sebaiknya mengembalikan dengan melebihi dari yang diyakini.
Baca Juga: Zakat dan Pemaknaan Kontekstual atas Penerimanya
Untuk permasalahan kedua, yaitu terkait lupa hutang dengan seseorang atau sudah kehilangan akses dengan orang yang menghutangi kita, maka Syaikh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:
في منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التي بين العباد إما في المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجزعن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه في أني رضيه عنه يوم القيامة. اهــ
“Dalam kitab Minhaj al-‘Abidin karangan al-Ghazali dijelaskan bahwa dosa yang terjadi antar-sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila memungkinkan. Jika ia tidak mampu membayar karena fakir maka ia harus meminta kehalalan (kerelaan akan utangnya) darinya. Bila tidak mampu meminta kehalalan karena pemilik harta tidak diketahui keberadaannya atau karena telah meninggal dunia tapi masih mampu untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya. Dan bila masih tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebaikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri di hadapan-Nya agar kelak di hari kiamat Allah meridhai beban tanggungan harta (yang masih belum terlunaskan).” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, V: 388)

Berdasarkan keterangan di atas, meminta kehalalan (istihlal) kepada orang yang memberi hutang sangat berperan penting dalam menggugurkan kewajibannya membayar hutang ketika ia tidak mampu membayar selama ia masih menemukan keberadaan orang yang memberi hutang. Namun ketika ia tidak mampu membayar, maka tidak dianjurkan melakukan sedekah terlebih dahulu, tapi ia harus meminta kerelaan atas hutang yang tidak dapat dilunasinya.
Jika orang yang menghutangi tidak dapat dijangkau keberadaannya, maka dengan cara bersedakah kepada orang lain sesuai nominal tanggungan utang yang ia miliki sebagai ganti dari tanggungan hutangnya serta meniatkan pahala sedekah ditujukan kepada orang yang menghutanginya. Namun jika ia tidak mampu bersedekah, maka perbanyaklah berbuat kebaikan serta memasrahkan segala urusannya hanya kepada Allah dan memohonlah dengan penuh kerendahan agar Allah memberi ampunan.
Kondisi demikian tentunya harus ia awali dengan upaya yang maksimal terlebih dahulu, misalnya dengan mencari nomor kontak yang masih bisa dihubungi, menanyakan pada kerabatnya, atau cara lain yang dipandang bisa menemukan keberadaannya atas tanggungan yang belum ia lunasi.



