Fenomena Lepas Jilbab: Antara Syari’at dan Hikmah

Jagat media sosial tengah ramai informasi seputar Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab dipanggil Zara, putri Ridwan kamil dan Atalia Praratya. Zara menginformasikan di akun media sosialnya terkait keputusannya melepas jilbab yang selama ini ia kenakan. Tentu keputusan ini menimbulkan pro kontra sedemikian rupa.

Dalam kajian hukum Islam, kita kenal istilah syari’at dan hikmah. Syari’ah sendiri di antara maknanya adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah perintahkan untuk hamba-Nya guna diikuti dengan penuh keimanan, baik yang berkaitan dengan perbuatan, aqidah, maupun dengan akhlaq. Sedangkan hikmah adalah ragam tujuan atau sebab-sebab yang ditetapkan akal yang selaras dengan hukum.

Secara legal formal, ketika Allah mewajibkan hamba-Nya menutup aurat (QS. Al-Ahzab: 59) dengan ketentuan tertentu, maka tinggal menjalankan adalah bentuk kepatuhan syari’at kepada Tuhan. Adapun maksud utamanya pensyari’atan tersebut adalah: “Agar mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak disakiti oleh para lelaki yang kurang ajar,” (Thahir Ibn ‘Asyur, Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, Tunis: Dar Sahnun: 1997 M, XX: 106-107). Urusan lawan jenis yang memandang akan syahwat, akan mengganggu atau tidak, itu adalah hikmah, yang tentunya tidak bisa mengubah wajibnya menutup aurat. Analogi yang lain adalah, andai saja kamu adalah wanita buruk rupa, dengan postur tidak sempurna apakah lantas memperbolehkan anda membuka aurat tanpa sehelai kain penutup di hadapan lelaki impoten?

Sholat adalah kewajiban dari Tuhan, maka tinggal dilaksanakan karena itu bagian aturan Syari’at yang wajib dijalankan. Lantas urusan sholat bisa mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar adalah hikmah, yang tentunya tidak akan mengubah syari’at wajibnya shalat. Meskipun Anda setelah rajin sholat masih tetap nggarong uang rakyat, atau masih suka maksiat yang lain, itu tidak menjadikan Anda boleh meninggalkan sholat.

Dalam penafsiran surat al-Ahzab- 59 sendiri menampilkan ragam kesimpulan hukum yang berbeda. Ada yang menyatakan bahwa ayat tersebut khusus berkenaan dengan istri-istri Nabi saja, tetapi diksi wa Nisa’ al mu’minin mengindikasikan bahwa perintah dalam ayat ini berlaku untuk istri nabi, anak nabi dan juga perempuan mukmin secara umum. Ibn Jarir al-Thabary mengutip sebuah riwayat dari Ibn Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut yang artinya: “Allah memerintahkan para perempuan beriman, jika mereka keluar dari rumah mereka hendaknya mereka menutup kepala mereka dengan jilbab. (at-Thabari, Tafsir al-Thabary, XIX: 181).

Apakah ada ulama yang berpendapat rambut wanita bukan aurat? Keterangan ini setidaknya dapat ditemukan dalam tafsir at-Tahrir wa at Tanwir karangan Ibn Asyur, disitu disebutkan bahwa ada ulama yang menginterpretasi potongan ayat illa ma dzahara minha (surah an-Nur: 31) dengan makna kedua kaki dan rambut.

وفسر جمع من المفسرين الزينة بالجسد كله ، وفسر ما ظهر بالوجه والكفين قيل والقدمين والشعر


Ada segolongan mufassir yg menafsirkan perhiasan wanita adalah seluruh tubuhnya, dan menafsirkan bagian yg boleh tampak adalah wajah dan telapak tangan, ada pendapat lain (qíla) yg boleh tampak adalah rambut dan telapak kaki“. (Ibn ‘Asyur, at-Tahrir wa at-Tanwir, XVII: 207).


Fokuskan pada قيل والقدمين والشعر. Kata qila yang dicantumkan oleh Ibn Asyur terkait rambut wanita mengakibatkan ada celah khilaf untuk dikatakan bahwa rambut bukanlah aurat. Redaksi yang menggunakan kata qíla ini juga menunjukkan bahwa penafsiran yang menyatakan rambut dan telapak kaki bukan aurat itu pendapat muqabil (pembanding). Bila dalam aturan fikih, muqabil yg boleh digunakan jika berstatus muqabil ashah (pembanding pendapat yg paling sahih).

Dalam kajian Ilmu hadis, penyebutan sebuah pendapat dengan menggunakan Sighat Tamridl alias katanya katanya digunakan untuk menyinggung pendapat yang lemah sehingga orang yang berpendapat tidak disebutkan identitasnya. sedangkan kalimat qila termasuk diantara Sighat Tamridl itu sendiri. Kalau seandainya ada yang mengatakan bukankah pendapat lemah itu masih bisa dipakai? Benar tapi selagi tidak bertentangan dengan Nash Sharih atau ijma’ Ulama. Sedangkan rambut wanita sebagai aurat merupakan bagian dari Ijma’ Ulama. Sehingga setiap pendapat yang menyelisihi tidak dapat dipertimbangkan.

Dalam menyikapi fenomena Zara, saya pribadi teringat salah satu prinsip penetapan hukum adalah at-tadarruj yaitu kebertahapan dalam memberlakukan hukum. Kebertahapan ini diberlakukan karena menunggu kesiapan pihak-pihak yang menjadi subyek hukum. Yang umum dicontohkan adalah terkait syari’at diharamkannya khamr secara bertahap. Sayyidah Aisyah sendiri mengatakan: “Dan jika saja ayat pertama yang turun berbunyi “Janganlah kamu meminum khamr,” maka mereka akan mengatakan “Kami tidak akan meninggalkan khamr selamanya.” Dalam konsep fiqh ad-dakwah, langkah ini dinilai cukup efektif. Karenanya, secara fiqh al-ahkam menutup aurat adalah kewajiban tetapi terkadang dalam fiqh ad-dakwah boleh tidak memakainya (dahulu) dengan batasan berpakaian yang sesuai standar norma kesopanan di masyarakat.

Tags :

Farida Ulvi Na'ima

Aswaja NU Center Sidoarjo, JP3M Nusantara, ADP IKA PMII, Aktivis Perempuan

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network