Hukum Membatalkan Puasa Saat Bepergian di Siang Hari?

Pertanyaan: Apa hukum membatalkan puasa jika seorang musafir memulai perjalanannya setelah dhuhur dan berakhir sebelum matahari terbenam, apakah orang tersebut boleh berbuka puasa sebab perjalannya tersebut? Jawaban: Syariah Islam memberikan keringanan bagi orang yang bepergian untuk membatalkan puasa selama jarak tempuh perjalannya sesuai dengan kebolehan qashar sholat (16 farsakh atau kira-kira 90 km), kemudian ia […]

Ke Atas