Pertanyaan:
Apa hukum membatalkan puasa jika seorang musafir memulai perjalanannya setelah dhuhur dan berakhir sebelum matahari terbenam, apakah orang tersebut boleh berbuka puasa sebab perjalannya tersebut?
Jawaban:
Syariah Islam memberikan keringanan bagi orang yang bepergian untuk membatalkan puasa selama jarak tempuh perjalannya sesuai dengan kebolehan qashar sholat (16 farsakh atau kira-kira 90 km), kemudian ia dapat mengganti pada hari yang lain. sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
Pendapat ini berpijak pada para ahli fikih Islam yang dapat dan kuat untuk diikuti. Seperti Imam Zainuddin Ibn Nujaim al-Hanafi dalam kitabnya “al-Bahru al-Raiq”, Imam Syamsuddin al-Hathab al-Maliki dalam kitabnya “Mawahib al-Jalil”, Imam al-Mawardi al- Syafi’i dalam kitabnya “al-Hawi al-Kabir”. Adapun keringanan bagi seorang orang yang bepergian dimulai setelah sholat fajar atau sampai pertengahan hari terjadi perbedaan pendapat antar ahli fikih.
Terdapat kalangan ahli fikih yang melarang membatalkan puasa di saat melakukan perjalanan, sedangkan kalangan yang lain memperbolehkan untuk membatalkan puasa saat perjalanan dilakukan setelah sholat fajar atau ditengah hari, namun sekalipun diperbolehkan pilihan yang paling utama dan sempurna tidak membatalkan puasa atas dasar keringanan dalam agama sehingga ia tidak melewatkan kesempatan keutamaan bulan Ramadhan dan pahalanya yang sangat besar di bulan suci ini. Namun jika ia mengambil pendapat yang membolehkan batal puasa saat perjalanan diwaktu yang telah disebutkan, maka ia telah memilih taqlid (ikut pada pendapat mazhab) pada pendapat yang memperbolehkannya, selama ia merasa berat menempuh perjalanannya, ia boleh mengambil keringanan dengan cara membatalkan puasa tanpa beban dosa padanya.



