Interaksi Rasulullah dengan sahabat perempuan bukanlah interaksi yang kaku. Nabi biasa menyapa, berbicara dan bahkan mengunjungi para sahabat perempuan. Setiap permasalahan yang dihadapi, mereka memerlukan ruang aman untuk kembali. Sahabat perempuan berani bicara dan menyuarakan pendapatnya. Bukti betapa keinginan mereka dalam mencari pengetahuan cukup tinggi. Perempuan menjadi subyek penting dalam kehidupan. Hal ini terekam dalam hadis-hadis yang mereka riwayatkan. Sejumlah sahabat perempuan seperti Habibah istri Tsabit bin Qais, Zainab istri Abdullah bin Mas’ud, memiliki kisah yang popular di zamannya.
Habibah adalah sahabat yang pernah menuntut khulu’ (cerai tebus) kepada suaminya yang bernama Tsabit bin Qais. Ternyata Rasulullah mengabulkan permohonan cerainya dengan mengembalikan kebun yang dulu diberi suaminya. (Sahih Bukhari, kitab at-thalaq, no. hadis 4867, 4868, 4869. Sunan Ibn Majah, kitab at-thalaq, no hadis 2046. Sunan an-Nasa’I, kitab at-thalaq, no hadis 3409). Habibah berkata, “Ya Rasulallah, saya tidak mencela kebaikan dan akhlaq suamiku, tetapi saya khawatir berbuat kekufuran padanya (tidak sanggup berbuat baik kepada suaminya karena ia memang tidak mencintainya).” Abu Syuqqah dalam tahrir al mar’ah menginformasikan bahwa Tsabit bin Qais seorang berparas buruk dengan postur tubuh yang tidak ideal. Teks hadis ini tentunya sangat relevan untuk menegaskan tuntutan kemanusiaan perempuan secara utuh.
Berbeda halnya dengan Zainab. Ia adalah perempuan yang memberi nafkah pada suaminya. (Shahih Bukhari, no hadis 1489, Shahih Muslim, no hadis 2365, Sunan an-Nasa’I, no hadis 2595, Musnad Ahmad, no hadis 16330 dan 27690). Ia menanyakan kepada Rasulullah, apakah agama mengapresiasi atas apa yang ia lakukan? Rasulullah membesarkan hatinya dengan mengatakan bahwa ia berhak atas dua pahala sekaligus, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahim. Kisah Zainab ini menambah deretan fakta mengenai perempuan yang bertanggung jawab atas ekonomi keluarganya selain Ummu Syuraik, Sayyidah Khadijah dan Raithah binti Abdullah. Dengan preseden ini, perempuan seharusnya tidak dilarang dari aktivitas publik selama untuk kemaslahatan dalam keluarganya. Pada saat yang sama, laki-laki juga tidak nampak tabu melakukan kerja-kerja domestik dalam rumah tangga.
Dari hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri, suatu hari ia menjumpai seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah guna menuntut pendidikan yang sama seperti halnya sahabat laki-laki. (Sumber hadis: Shahih Bukhari, no hadis 7396 dan Shahih Muslimn no hadi 6868). Ia merasa kesempatan belajarnya lebih terbatas dan pengetahuan yang ia dapat dari Nabi lebih sedikit jika disbanding sahabat laki-laki. Atas tuntutan ini, Rasulullah mendengarkan, memahami dan meluangkan waktu guna mengajari mereka. Teks hadis ini setidaknya menegaskan dua hal: Pertama, perempuan berhak menuntut para pengambil kebijakan atas hak-hak mereka. Kedua, perempuan berhak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana laki-laki. Pendidikan adalah hak paling dasar bagi setiap orang. Seringkali hak pendidikan atas perempuan tidak terpenuhi karena kewajiban sosial yang disematkan pada mereka seperti menikah dini, mengurus keluarga atau memberi prioritas kepada pendidikan laki-laki.
Dari ragam riwayat di atas, aktivitas periwayatan hadis yang dilakukan para perempuan memperlihatkan bagaimana pengalaman perempuan dalam konteks masyarakat Arab menjadi hal yang selalu dipertimbangkan. Perempuan biasa memberikan komentar dan melontarkan pemikirannya secara jujur dalam berbagai topik diskusi. Sikap Nabipun selalu menghargai dan mempertimbangkan ekspresi pandangan dan pikiran perempuan-perempuan disekeliling beliau.



