Tren mengubah wajah menjadi gambar ilustrasi, avatar, atau karakter anime menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) saat ini sedang sangat digandrungi di media sosial. Di balik keseruannya, banyak umat Muslim yang mulai mempertanyakan, bagaimanakah sebenarnya hukum foto AI dalam Islam?
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengubah foto menjadi gambar ilustratif melalui teknologi kecerdasan buatan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada junjungan kita, Rasulullah.
Hukum Dasar Mengubah Foto Menjadi Gambar Ilustratif
Hukum mengubah foto menjadi gambar ilustratif dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan bergantung pada tujuan penggunaannya serta isi yang disebarluaskan dengan memuat gambar tersebut. Apabila isi dan bentuk yang disebarkan tidak bertentangan dengan hukum syariat, nilai, serta akhlak Islam, maka hukum foto AI dalam Islam untuk keperluan ini diperbolehkan. Namun, apabila bertentangan, maka tidak diperbolehkan.
Teknologi ini tidak termasuk dalam kategori menggambar oleh manusia yang diharamkan, dan tidak pula memiliki sifat yang sama dengannya. Proses tersebut pada hakikatnya adalah pengubahan foto melalui teknologi.
Ketentuan Syariat dalam Menggunakan Foto AI

Namun, dalam penggunaan teknologi seperti ini, ketentuan mengenai hukum foto AI dalam Islam harus memperhatikan beberapa syarat syariat berikut:
- Pertama, gambar tersebut tidak boleh mengandung pelanggaran syariat atau digunakan dalam konten yang tidak dibenarkan, seperti membuka aurat, menampilkan diri dalam penampilan yang diharamkan secara syariat, dan hal-hal sejenisnya.
- Kedua, tidak boleh digunakan untuk mencela, mengejek, atau melakukan perundungan terhadap orang lain, sebagai bentuk pelaksanaan firman Allah Ta‘ala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, boleh jadi mereka yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan merendahkan perempuan-perempuan lain, boleh jadi perempuan yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka.” (QS. Al-Hujurat [49]: 11)
- Ketiga, tidak boleh mengandung kebohongan, pemalsuan, kecurangan, atau tindakan menyesatkan orang lain.
Kesimpulan
Berdasarkan itu, apabila ketentuan-ketentuan syariat tersebut terpenuhi dan hal-hal yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas dihindari, maka hukum foto AI dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, apabila tidak demikian, maka tidak diperbolehkan. Allah Ta‘ala lebih mengetahui.
sumber: Lembaga Fatwa Al-Iftaa Yordania













