Perempuan Menggugat, al-Qur’an Menjawab

Tidak lekang diingatan, otoritas pengalaman perempuan dalam menguatkan sistem pengetahuan Islam banyak tertuang dalam ragam tafsir dan kajian ilmu hadis. Sahabat-sahabat perempuan, bisa berperan aktif dalam masyarakat tidak lepas dari peranannya sebagai individu yang ikut bernegosiasi dengan dunia sosial yang saat itu didominasi sistem patriarki. Rekaman beberapa kisah berikut setidaknya memperlihatkan agensi aktif perempuan dalam berpikir dan bertindak memperjuangkan hak-hak mereka.

Pertama, kisah Khaulah binti Tsa’labah yang di-dzihar suaminya (Aus bin Shamit) dan menuntut agar syari’at dzihar tidak boleh disamakan dengan hukum thalaq (cerai). Dzihar adalah tradisi masyarakat Arab yang dilakukan seorang suami ketika ingin mencerai istrinya menggunakan ungkapan: “anti ka dzahri ummi” (Kamu seperti punggung ibuku). Ungkapan yang menyamakan istri secara fisik dengan mahram-mahramnya sendiri sehingga berindikasi hukum istri tidak boleh dipergauli kembali. Atas kejadian yang menimpa dirinya, dia mendatangi Rasulullah dan mengatakan:


يا رسول الله أكل شبابي، ونثرت له بطني

“Ya Rasulallah, ia (suamiku) sudah menghabiskan masa mudaku dan menggelar perutku.” Maknanya adalah, sangat tidak fair rasanya suami yang sudah bertahun-tahun mendampinginya dan “menghabiskan” kecantikannya, hanya karena satu hal lantas ikatannya putus seketika. Karena wahyu terkait kejadian tersebut belum turun, Rasulullah menganjurkan agar Khaulah dan suaminya tidak “berkumpul” dulu layaknya suami istri pada umumnya. Khaulah menggugat keras keputusan ini, karena ia merasa tidak adil jika dzihar disamakan dengan thalaq. Hal ini karena perempuan saat itu sepenuhnya berada dalam tanggungan nafkah suami seutuhnya, tentu akan timbul kekhawatiran berlebih terkait kelangsungan hidupnya.

Diksi “menggugat” rasanya tidak berlebihan, karena ia menjadi latar sebab turunnya wahyu QS. Al-Mujadilah: 1. Mujadilah sendiri bermakna perempuan yang menggugat. Menggugat tentu berbeda dengan sekedar bertanya. Ada tekanan intonasi tegas dalam meminta keadilan.

قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ وَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْع بَصِيْرٌ

Artinya:
Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua.

Atas gugatan tersebut, al-Qur’an merespon dengan berani membuat tradisi baru sekaligus mengubah kebiasaan setempat, meskipun dalam hal dalam hal hukum sekalipun.


Kedua, terkait kisah Sayyidah Ummu Salamah. Beliau adalah mufassir periode awal dan merupakan salah satu istri Rasulullah. Setidaknya beliau berperan atas turunnya respon Tuhan dalam QS. Ali Imran: 190 dan al-Ahzab: 35. Seperti dicatat at-Thabari dalam tafsirnya, bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah perihal orang yang ikut berhijrah, “Laki-laki disebut dalam peristiwa hijrah, sementara kami (perempuan) tidak disebut, padahal kita tahu bahwa orang-orang yang ikut berhijrah tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan.” Kemudian turunlah Ali Imran: 195:


فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى…. ۚ

Artinya:
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya, “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan,….”

Terkait QS. Al-Ahzab: 35, Ibn Katsir mencatat bahwa ayat ini merespon protes Sayyidah Ummu Salamah perihal dominasi penyebutan laki-laki dalam al-Qur’an, sementara perempuan tidak sama sekali. Ayat ini adalah simbol kesetaraan dalam al-Qur’an.


اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya:
Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”
ِ
Ketiga, terkait turunnya QS. An-Nur: 11-20. Kisah ini menceritakan Sayyidah Aisyah yang tertimpa fitnah keji seputar berita hoax (hadits ifki) yang disebar Abdullah bin Ubay karena kisahnya bersama Shafwan bin Mu’attal as-Sulami. Kisah ini tercatat sebagai wahyu yang turun sekaligus dalam jumlah ayat paling banyak (Khudhari Bik, Tarikh Tasyri’ al-Islami, 9). Fitnah itu bersifat universal, berpotensi melanda siapapun, baik laki-laki maupun perempuan, maka dalam hal ini al-Qur’an merespon dengan sangat tegas yaitu mengecam si pelaku.

لكل ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيم

Artinya:

“…..dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar dalam penyebaran berita bohong, maka baginya azab yang besar.”

Surat an-Nur ayat 11-20 ini mengembalikan reputasi dan dedikasi Sayyidah Aisyah di hadapan seluruh umat Islam, termasuk juga posisinya sebagai istri Rasulullah.

Tags :

Farida Ulvi Na'ima

Aswaja NU Center Sidoarjo, JP3M Nusantara, ADP IKA PMII, Aktivis Perempuan

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network