Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mahrom atau suami merupakan syarat wajib melaksanakan haji bagi seorang perempuan. Barangsiapa yang tidak memenuhi syarat tersebut maka sedari awal seorang perempuan tidak diwajibkan menunaikan haji. Nabi Muhammad bersabda:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ (رواه البخاري)
Artinya: “Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu laki-laki kecuali ia bersama mahramnya.” (HR: Imam Bukhori)
Adapun pendapat imam Syafi’i; hukumnya wajib bagi bagi seorang perempuan saat melaksanakan haji didampingi suami atau mahrom, atau wanita yang dapat dipercaya. Diperkuat lagi dalam Mughni al-Muhtaj 2/216 dari salah satu kitab mazhab Syafi’i menyebutkan: “menjadi syarat wajib bagi seorang perempuan menunaikan ibadah haji didampingi suami atau mahrom dari garis keturunannya atau orang lain atau perempuan yang dapat dipercaya.”
Sehingga tidak wajib bagi seorang perempuan untuk berangkat haji seorang diri, namun jika ia melakukan hal itu dan ia merasa aman, maka diperbolehkan baginya menunaikan ibadah haji. Dalam Tuhfat al-Muhtaj 4/25 disebutkan: “Adapun kebolehannya; dibolehkan keluar untuk menunaikan kewajiban Islam bersama perempuan yang dapat dipercaya. dan dia juga berhak untuk pergi keluar rumah sendirian jika dia yakin merasa aman dalam melaksanakan kewajiban dalam Islam.”
Pendapat mazhab Syafi’iyah ini bersandar pada lafadz yang umum dalam al-Qur’an sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا (آل عمران: 97)
Artinya: “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Qs: Ali Imran 97)
Adapun hadist yang berbunyi:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Artinya: “Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram”
Hadist di atas hanya khusus perjalanan yang tidak ada kewajiban melaksanakan suatu ibadah dalam Islam. Dalam kitab Syarah al-Minhaj 3/250 juga menjadi salah satu kitab fikih dari kalangan mazhab syafi’iyah menyebutkan bahwa perbedaan Ibadah yang wajib dengan yang lainnya terletak pada tercapainya kemaslahatan tingkat terendah dari keamanan bagi seorang perempuan. Berbeda dengan ibadah yang tidak wajib, maka tingkat kewaspadaan dalam keamanan menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, seorang perempuan boleh melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji atau umrah, baik dalam usia tua maupun muda, baik bersama mahrom, suami, perempuan yang terpercaya, atau sendirian, dengan syarat ia aman.
*Disarikan dari fatwa Darul Ifta Yordan



