Pertanyaan
Pertanyaan kepada Darul ifta al-Misriyah ini berdasarkan pengalaman pribadi seorang perempuan Mesir, ia mengaku rumahnya bersebelahan dengan masjid, ia juga dapat mendengar suara orang tuanya menjadi imam sholat tarawih di masjid melalui pengeras suara dengan baik.
Jawaban
Menanggapi pertanyaan tersebut, lembaga fatwa Mesir memberikan jawaban berdasarkan hasil ijtihad yang disandarkan pada para pendapat ulama-ulama terdahulu. Secara singkat, diperbolehkan bagi seorang perempuan yang mengikuti imam masjid sedangkan posisinya berada di rumah, dengan catatan selama perempuan tersebut mengetahui gerakan imam, baik mendengar secara langsung atau melalui pengeras suara, sehingga ia dapat mengikuti gerakan-gerakan imam yang berada di masjid. Namun jika terjadi pemadaman listrik kemudian menyebabkan pengeras suara terputus maka perempuan tersebut harus berniat mufaraqoh (memisahkan diri/melepas/memutus) dengan imam yang berada di masjid dan ia melanjutkan kesempurnaan sholat sendirian.
Mengikuti imam sholat merupakan tujuan mendasar dalam sholat jama’ah, sehingga seorang makmum harus mengetahui dan memastikan gerak perubahan imam dalam sholat, dengan cara mendengarkan suara beberapa takbir dapat diketahui setiap perubahan posisi dalam sholat dengan jelas. Jika tidak terdengar dengan baik, seseorang membutuhkan perantara suara imam sholat, dengan demikian kebutuhan makmum untuk mengetahui gerakan imam dapat tercapat. Yang dimaksud dengan perantara suara imam sholat dalam literatur fikih bisa saja seorang anak kecil, wanita, atau at-tabligh (penyampai suara imam sholat). Pandangan ini dinisbatkan pada al-Syihab al-Hamawi al-Hanafi dalam dua risalahnya yang berjudul: “Tanbihun Dzawi al-Afham ‘Ala Hukmi al-Tabligh Khalfa al-Imam” dan “Al-Qoul al-Baligh fi Hukmi al-Tabligh”. Kurang lebih dalam redaksinya beliau menyatakan:
والقصد من التبليغ: إعلام المأموم بحركات الإمام وتنقلاته، وهذا يقتضي جواز حصوله بأيِّ وسيلة ممكنة، حتى نص بعض الفقهاء -كالإمامين: الماَزِرِيِّ واللَّقانيِّ المالكيَّيْنِ- على جواز تبليغ الصبي والمرأة والمُحْدِث.
“yang dimaksud dengan at-tabligh yaitu informasi makmum tentang pindah-gerak imam sholat, sehingga dengan demikian status hukumnya diperbolehkan menggunakan perantara apapun, bahkan dalam redaksi teks sebagian dari ahli fikih seperti imam al-Maziri al-Maliki dan al-Laqoni al-Maliki diperbolehkan tabligh (penyampai suara imam) melalui anak kecil, perempuan atau seorang penyampai.”
Disamping itu, mayoritas ahli fikih dari kalangan Hanafiah, Malikiah (kecuali sholat Jum’at), ditambah pendapat dari Hanbaliah menyatakan dengan serentak bahwa makmum diperbolehkan mengikuti imam sholat meski posisi berada diluar masjid, baik posisinya berada di rumah atau diluarnya, baik sholat wajib atau sunnah, dengan syarat mengetahui sholat sang imam, melalui penglihatan secara langsung pada imam, bisa dengan cara melihat dari belakang, atau mendengar suaranya, tujuannya agar dapat memastikan mengikuti gerakan perubahan imam.
Di zaman modern ini, agar tujuan dari suara imam sholat terdengar pada seluruh makmum, maka di tiang, dinding, dan menara masjid menggunakan pengeras suara, karena pengeras suara menjadi alat pengantar suara yang sangat efektif di zaman ini. Dengan demikian, seorang sholat perempuan yang berada dalam rumah sedangkan dia mendengar suara imam melalui pengeras suara maka hukum sholatnya sah. Kecuali pengeras suaranya mati dan dia tidak mengetahui gerak perubahan sang imam, disaat itu juga ia harus berniat memisahkan diri menjadi makmum, dan melanjutkan sholat dengan cara sendiri.
Allahu a’lam




One thought on “Perempuan Mengikuti Sholat Jama’ah Tarawih Dari Rumah Via Pengeras Suara, Bolehkah?”
Comments are closed.