Pada bulan ramadhan (bulan ke-9 dalam kalender hijriah), seluruh umat muslim di dunia melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Puasa ramadhan tersebut merupakan bagian dari rukun Islam sehingga status hukumnya menjadi ibadah wajib. Dan wajibnya melaksanakan puasa tersebut ditegaskan dalam surat Al-Baqoroh ayat 183 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Pertama kali diwajibkannya puasa ramadhan untuk umat muslim yaitu pada saat tahun ke-dua hijriah. Hal tersebut ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadistnya (Hadis Shahih, riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang berbunyi:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam itu ditegakkan atas lima fondasi yaitu: (1) bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) mendirikan shalat. (3) menunaikan zakat. (4) berhaji ke Baitullah. (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”.
Secara bahasa, puasa memiliki arti ‘menahan’. Sedangkan secara praktis, puasa merupakan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sahnya puasa di antaranya makan, minum, berhubungan badan (antara suami isteri) dari terbit fajar hingga waktu magrib. Selain itu, menahan diri juga artinya waspada terhadap hal yang berpotensi membatalkan pahala berpuasa seperti berbohong, menggunjing dan lain-lain.
Sebelum melaksanakan puasa ramadhan, ada beberapa syarat wajib dan rukun berpuasa yang harus diketahui. Syarat wajib merupakan syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum melaksanakan ibadah itu sendiri. Ketika kriteria seseorang tidak memenuhi terhadap indikator syarat wajib, maka tuntutan kewajibannya menjadi gugur. Sedangkan rukun adalah hal-hal wajib yang dilaksanakan saat berlangsungnya ibadah itu sendiri. Apabila hal wajib tersebut luput saat pelaksanaanya, maka ibadah tersebut menjadi batal.
Syarat wajib puasa yaitu: 1) Islam, maka orang yang belum masuk Islam tidak diperkenankan sama sekali melaksanakan ibadah puasa; 2) baligh, yaitu seseorang yang telah mencapai masa baligh (usia 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun kurang 15 hari bagi perempuan) atau dengan indikasi telah mimpi basah (bagi laki-laki maupun perempuan) dan haid bagi perempuan. 3) berakal, maka orang gila tidak diwajibkan berpuasa; 4) mampu berpuasa, seseorang dikatakan mampu secara pandangan kasat mata maupun secara syariat. Ketika ada seseorang yang tua renta yang dipandang oleh mata tidak mampu berpuasa maka setiap satu hari dari bulan puasa ramadhan yang ditinggalkan dapat diganti dengan fidyah (satu mud = 7 ons makanan pokok yang diberikan kepada orang fakir atau miskin), atau secara syariat yaitu orang yang sakit yang ukuran kesakitannya ia tidak mampu bersuci dengan air melainkan dengan tayamum, serta seorang perempuan yang mengalami haid atau nifas yang pada akhirnya ia wajib mengqodlo puasa ramadhan yang tertinggal; 5) mengetahui waktu berpuasa, dalam hal puasa ramadhan ini ia mengetahui kapan awal bulan ramadhan dengan salah satu caranya yaitu melihat hilal dengan dirinya sendiri, menggenapkan bulan sya’ban tiga puluh hari (ketika tidak terlihat hilal), atau dengan mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah; 6) bermukim, apabila ia melakukan perjalanan, maka ia diperkenankan meninggalkan puasa (yang nantinya wajib diqodlo) dengan catatan perjalanan tersebut dilakukan sebelum terbit fajar dan jarak tujuan atau destinasinya telah mencapai kurang lebih 83 km (jarak yang memperbolehkan sholat dijama’ dan diqhosor).
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua rukun puasa, yaitu niat dan menahan diri. Pertama yaitu niat. Dalam madzhab Imam Syafi’i, niat puasa ramadhan wajib dilakukan pada setiap malam hari menjelang esoknya puasa (terhitung setelah waktu magrib hingga sebelum terbit fajar). Niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa ramadhan tahun ini semata-mata karena Allah Swt.
Melihat konstruksi niat yang harus dilakukan setiap malamnya, bersamaan adanya rasa khawatir atas luput atau lupa melakukan niat berpuasa, maka hal tersebut dapat diantisipasi dengan mengikuti atau taqlid kepada Imam Malik (sebagai tatabbu’ al-rukhash atau mengambil kemudahan) yang mana niat puasa ramadhan dapat dikontruksikan saat pertama malam bulan ramadhan dengan niat melaksanakan puasa ramadhan satu bulan full. Niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعَ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْأِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat berpuasa ramadhan tahun ini satu bulan penuh dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Swt.
Yang kedua yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa terhitung dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau waktu magrib. Hal yang membatalkan adakalanya berimplikasi terhadap tidak sahnya berpuasa, dan ada pula yang berimplikasi terhadap batalnya pahala berpuasa. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hal yang membatalkan puasa akan disampaikan pada tulisan berikutnya, bi idznillah.
Wallahu a’lam.



