Sejak kapan perempuan muslimah boleh belajar secara formal?

Dalam sejarah awal peradaban Islam, aktifitas belajar kelompok masyarakat arab terpusat pada kaum laki-laki, keberadaan perempuan terbatas hanya mengatur urusan rumah tangga. Alasan utamanya, karena posisi laki-laki dituntut untuk melindungi kehidupan keluarga dan memjaga harta benda kabilah dari ancaman musuh.

Pada umumnya, perempuan hanya menerima peraturan kehidupan sehari-hari dari ibu mereka, dan tokoh-tokoh perempuan yang ada di kabilah tersebut. Sedangkan untuk urusan dan pengetahuan agama didapat dari ayah, saudara laki-laki atau dari para suami mereka. Meski tercatatat perempuan yang terinspirasi untuk mengembangkan pengetahuan, namun keberadaan mereka hanya dapat dihitung jari. Sebut saja diantara mereka seperti Aisyah ummul mukminin, Ummu Darda’, Sukainah binti al-Husain, dan Syahdah bin Ahmad bin al-Faraj al-Dainuri.

Lebih jauh, upaya mengantarkan seorang perempuan untuk belajar pengetahuan dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya tidak lazim dilakukan di era awal peradaban Islam. Tidak hanya terbatas urusan belajar, perempuan dimasa itu hanya murni urusan domestik dan dilarang terlibat langsung urusan publik.

Keterbatasan perempuan nampak pada materi belajar yang diberikan seputar tata cara baca sekaligus menghafal al-Quran, fiqh ibadah, etika berinteraksi dan menulis. Potret sosial semacam ini diperkuat dari beberapa kitab sirah nabawi yang membuktikan bahwasanya nabi Muhammad SAW pernah meminta pada al-Syifa al-Adwiah untuk mengajar Hafsah Ruqyah al-Namlah belajar pengobatan kulit disamping belajar menulis saja. Mewakili perempuan dimasanya, Hafsah Ruqyah al-Namlah selangkah lebih maju dibandingkan perempuan yang lainnya.

Sejak kota Kairo dibangun oleh dinasti Fatimiyah, raja-raja dinasti Fatimiyah memiliki perhatian pada proses belajar perempuan muslimah. Mereka diberikan kesempatan belajar untuk duduk di masjid al-Azhar. Mereka mendapat kesempatan bertukar pikiran dan memperoleh pengetahuan baru dari da’i di masjid tersebut. Namun demikian, meski tidak banyak intelektual perempuan dalam sejarah peraban Islam, keberadaan mereka sangat mewarnai dalam pengetahuan ilmu keislaman, khususnya dalam fiqh perempuan.

*Disarikan dari buku Alaisa Subhu Bi Qarib karya syaikh Thahir bin Ashur

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network