Mengenal Imam Sya’roni dalam Sikap Toleransi

Pertama kali mendengar nama imam Abdul Wahhab Sya’roni ditelinga yang terlintas karya beliau dengan judul al-Mizan al-Kubro. Setelah membaca karya ini, beliau terlihat bijaksana menyikapi perbedaan pendapat antar mazhab dalam Islam. Beliau sadar betul bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari kebijaksanaan para pendiri mazhab menyikapi problematika umat. Hal ini menunjukan sikap toleransi dan moderasi pendiri mazhab sangat tinggi. Namun demikian, pertimbangan pendiri mazhab memutuskan sebuah masalah tidak lantas meninggalkan inti sari dari tujuan ajaran Islam (maqasid al-syariah) melainkan terdapat faktor kemampuan seseorang menjalankan syariah yang diperintah Allah SWT. Oleh sebab itu, pemilihan judul al-mizan al-kubro yang ditulis al-Imam Sya’roni ini sangat tepat sekali untuk menghadirkan pertimbangan hukum yang ditafsiri para pendiri mazhab.

Melihat al-Mizan al-Kubro seakan mengajak umat lebih berhati-hati menyikapi sebuah masalah, tidak sembarangan, dan tidak semberono. al-Imam Sya’roni menyebutkan  dalam karya tersebut:

اعلم يا أخي: أن الشريعة جاءت من حيث الأمر والنهي على مرتبتي تخفيف وتشديد لا على مرتبة واحدة.

“Ketahuilah wahai saudaraku, syariah turun dalam bentuk perintah dan larangan terdapat dua level: ringan dan berat dan tidak dalam satu level”.

Pernyataan di atas menunjukan sikap toleran imam Sya’roni dalam menerapkan syariah Islam. Beliau paham betul bahwa umat manusia secara umum dan orang muslim pada khususnya ada yang kuat (al-qawi) dan lemah (ad-dha’if) dilihat dari tingkat keimanan dan fisik untuk menjalankan syariah Islam disetiap tempat dan waktu yang berbeda; Jika terdapat seseorang yang tidak mampu menjalankan syariah secara totalitas maka ia akan mendapatkan keringanan (al-rukhsoh) sebaliknya jika ia mampu menunaikan syariah secara sempurna maka ia akan selalu bertekad untuk melakukannya (al-‘azimah).

Al-rukhsoh dan al-‘azimah mempunyai keterkaitan sangat erat dengan hukum wad’i disamping hukum taklifi.  Hukum taklifi yang terdiri dari lima dasar (wajib, haram, makruh, sunnah dan mubah) tidak bisa dilepas dari hukum wad’i dalam bentuk terapan hukum, antara lain: sebab, sarat, halangan (al-mani’), sah dan batal. Semisal sholat merupakan kewajiban dalam Islam, namun kewajiban ini tidak dapat dilaksanakan apabila waktunya tidak tepat karena waktu merupakan “sebab” dilaksanakannya sholat. Sebuah contoh lagi, orang yang berpuasa Ramadhan sedang melakukan perjalanan, jika ia tidak mampu maka perjalan tersebut menjadi “halangan” untuk berpuasa dan dapat diganti dengan bulan yang lain. Contoh yang terakhir ini menunjukan adanya bentuk keringanan (al-rukhsoh) dalam menjalankan hukum Islam. Karena ketidakmampuan seseorang menjalankan syariah bisa “ditunda” (tawaquf al-hukmi) bukan menghapus hukum (ilgha al-hukmi).

Urain al-Rukhsoh dan al-‘Azimah dalam al-mizan al-kubro menjadi catatan penting bagi al-Imam Sya’roni untuk penetapan hukum. Maka wajar pula, perbedaan pandangan antar mazhab dalam Islam itu tidak semata-mata murni perbedaan tafsir saja melainkan ada faktor al-Rukhsoh dan al-‘Azimah yang menjadi pertimbangan para pendiri mazhab dalam keputusan hukum. Perbedaan pandangan itu kita sebut dengan ikhtilaf al-ulama (perbedaan pandangan para ilmuan). Akan tetapi perlu diperhatikan kembali,  para ulama tetap berpegang teguh pada al-quran dan al-sunnah al-muthaharah. Al-Imam Sya’roni mengungkap:

فإن اعتقادنا في جميع الأئمة أن أحدهم لا يقول قولا إلا بعد نظره في الدليل والبرهان.

“kami sangat yakin bahwa seluruh ulama akan berpendapat setelah melakukan pengamatan dengan dalil dan bukti.”

Selain dari sisi kaedah hukum di atas, sikap toleransi dan moderasi al-Imam Sya’roni sangat dipengaruhi cara pandang sufistik. Analisa ini bisa dilihat pada guru beliau. Ali al-Khawas merupakan salah satu guru spiritual al-Imam Sya’roni. Ali al-Khawas yang buta huruf (tidak bisa baca dan nulis) mempunyai keunikan tersendiri. Meskipun buta huruf, Ali al-Khawas dikenal waliyullah dimasanya. Jamak diketahui, cara pandang sufi menyikapi problematika umat mempunyai sikap toleransi yang tinggi diluar sang sufi. Meminjam istilah Imam al-Ghazali dalam risalahnya menyatakan agar memandang seseorang dengan sikap kasih sayang (bi aini al-rahmah) dan memandang dirinya dengan penuh salah dan dosa (bi aini al-khathiah) sedangkan melihat Allah SWT dengan mata bathinnya (bi aini al-bashirah) . Sikap semacam ini mempengaruhi al-Imam Sya’roni dalam menyikapi problematika umat dalam al-Mizan al-Kubro. Akhiron, sebagai bentuk dedikasi pada sang guru, al-Imam Sya’roni menulis secara khusus pendapat-pendapat gurunya dalam fatwa hukum Islam dengan judul Durara al-Ghawwaz fi Fatawa al-Khawwash.

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network