Syekh Yusri Rusdi hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah menjelaskan dalam pengajian kitab sahih Bukharinya, bahwa tindakan caci maki kepada orang tua sendiri dapat dikategorikan sebagai tindakan dosa yang besar. Seorang mungkin saja berpikir, bagaimana bisa seorang anak melakukan caci maki kepada orang tuanya sendiri? Hal inilah yang juga telah ditanyakan oleh salah satu sahabat kepada baginda Rasulullah SAW.
Imam Bukhari RA telah meriwayatkan, bahwa baginda Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya diantara yang paling besar diantara dosa besar itu adalah seorang laki-laki yang mencaci maki kepada orang tuanya sendiri”, lalu dikatakan kepada baginda: “Bagaimana mungkin seorang anak mencaci maki orang tuanya wahai baginda?”. Kemudian baginda SAW menjawab: “Seseorang yang mencaci maki ayah orang lain, kemudian ia balik mencaci maki ayahnya, dan seorang yang mencaci maki ibu orang lain, lalu ia membalas dengan mencaci maki ibunya” (HR. Bukhari).
Seperti seorang yang mengatakan kepada orang lain: “Wahai anak anjing!”, lalu ia membalasnya dengan berkata: “Kamu anak dari enam puluh anjing!”. Caciannya yang pertama kali lah yang membuat orang tuanya dicaci maki oleh orang lain. Jikalau saja ia tidak memulai duluan dengan cacian, pasti orang lain tidak akan mencaci maki orang tuanya, itu artinya dia menjadi sebab orang tuanya dicaci maki.
Mencaci maki kepada sesama muslim saja dapat dihukumi fasiq, apalagi yang dicaci maki adalah orang tuanya sendiri, meski ucapan caci maki tersebut tidak diucapkan secara langsung kepada orang tuanya. Dalam hadits lain dikatakan, bahwa:
قِتَالُ الْمُسْلِمِ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ
Yang artinya: “Memerangi seorang muslim adalah sebuah kekufuran, dan mencaci maki orang muslim adalah sebuah kefasiqan” (HR. Nasai).
Dalam hadits di atas bisa difahami, bahwa orang yang menjadi penyebab adalah bertanggung jawab seperti orang yang melakukannya secara langsung. Ia memang tidak secara langsung mencaci maki orang tuanya sendiri, akan tetapi dirinyalah yang menjadi penyebab orang tuanya dicaci maki, sebagaimana dikatakan dalam kaidah:
المُتَسَبِّبُ يَأْخُذُ عُقُوبَةَ المْبَاشِرِ
pungkas Syekh Yusri.
Wallahu A’lam.



