Hadis diriwayatkan oleh Imam Tirmizi (dibaca Tirmizi, Turmuzi, dan Tarmizi) dalam asy-Syamail al-Muhammadiyah dari jalur Ibnu Abbas, beliau mengkonfirmasi bahwa saat haji wada’ Rasulullah meminum air zam-zam dengan posisi berdiri. Mendapati hadis ini, para ulama beda simpulan.
- Hadis tersebut dinasakh alias sudah dianulir dengan datangnya hadis lain yang melarang meminum sambil berdiri. Ini simpulan dari Ibnu Syahin.
- Ada juga yang justru malah melemahkan hadis larangan, sebagaimana Ibnu al-Atsram.
- Hadis larangan itu muthlaq (umum), maka hadis dari Ibnu Abbas ini digunakan sebagai muqayyid (pembatas dari keumuman). Artinya, meminum dengan posisi berdiri dilarang, kecuali objek yang diminum adalah air zam-zam, maka boleh dan bahkan sunnah. Di antara yang berkesimpulan seperti ini Ali al-Qari.
- Hadis Ibnu Abbas tak lain hanya sebatas menunjukkan bahwa meminum sambil berdiri itu boleh. Dan bagi Rasulullah, meminum sambil berdiri dalam konteks ini justru wajib, karena untuk menunjukkan ke umat bahwa hal itu boleh dilakukan. Ini kesimpulan al-Bajuri.
Secara medis ada asumsi pertimbangan masalah kesehatan jika meminum dengan posisi berdiri, dan juga Rasulullah lebih dominan meminum dengan posisi duduk dari pada berdiri. Sebagai antisipasi hal itu, juga pertimbangan karena Rasulullah beberapa kali meminum dalam kondisi berdiri yang berarti boleh, Syekh al-Bajuri dalam al-Mawahib al-Laduniyah, sebuah syarah panjang atas asy-Syamail, memberi sebuah doa tolak balak saat minum sambil berdiri.
اللهم صل على سيدنا محمد الذي شرب الماء قائما وقاعدا
“Allohumma sholli ala sayyidina Muhammad Al Ladzi Syaribal Ma a Qoiman wa Qoidan“
Beliau juga menyebut soal medis yang populer waktu itu, bahwa saat minum berdiri hendaknya menggerakkan ibu jari kedua kaki, hal itu dinilai bisa menjaga kesetabilan tubuh dan meminimalisir masalah kesehatan.



