Islam memberikan tuntunan memilih calon pasangan sebagai langkah awal untuk dapat menumbuhkan rasa cinta dan kecocokan dalam membangun kehidupan keluarga yang berketahanan dan berkelanjutan. Dalam hal ini, Islam menganjurkan untuk memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa aspek, baik material maupun spiritual, yang pada dasarnya merupakan kecenderungan naluri yang dimiliki seorang manusia.
Anjuran untuk memilih calon pasangan sebagai suami-istri ini disampaikan dalam sabda Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aishah Ra., :
تَخَيَّرُوْا لِنُطْفِمُمْ وَانْكِحُوْا الْأَمْفَاءَ وَانْكِحُوْا إِلَيْهِمْ
“Memilihlah kalian untuk cikal bakal keturunan kalian, menikahlah kalian dengan orang-orang yang sepadan, menikahlah kalian dengan mereka” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah Ra., Nabi Muhammad Saw. bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَ لِحَسَبِهَا، وَ لِجَمَالِهَا، وَ لِدِيْنِهَا، فَانْظُرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرَبَّتْ بِذَالِكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat pertimbangan: kekayaannya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya, maka lihatlah pada agamanya karena ia terdidik dengan itu” (HR. Jama‘ah kecuali al-Turmudhi).
Dalam tuntunan Islam, aada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan patut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan pendamping hidup, yaitu:
1. Kondisi Keagamaan
Dalam memilih calon pasangan dianjurkan untuk mengamati dan mempertimbangkan kondisi keagamaan dari bakal calon suami atau istri. kondisi keagamaan yang dimaksud di sini adalah dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt yang dimiliki oleh seorang bakal calon pasangan. Hal ini dapat diamati dari kesalehan perilaku dan akhlak seseorang.
Memperhatikan dengan jeli atas kesalehan dari seorang bakal calon pasangan ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangga. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. :
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahilah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui”. (QS. al-Nur: 32).
Kondisi keagamaan patut diposisikan pada kreteria pertama dalam mencari jodoh. Karena kondisi keagamaan berpengaruh besar terhadap kepribadian seseorang dalam berperilaku. Khususnya perilaku dalam menjalani tanggung jawab perkawinan dan dalam menjalin interaksi dalam sebuah keluarga. Sebagaimana dalam hadis Nabi Saw. :
فَانْظُرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرَبَّتْ بِذَالِكَ
“maka lihatlah pada agamanya karena ia terdidik dengan itu.”

2. Kondisi Fisik
Kondisi fisik penting untuk diperhatikan dan dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan. Kondisi fisik yang dimaksud di sini adalah keadaan biologis pada diri seseorang baik pada segi keindahan rupa dengan ketampanan atau kecantikan, maupun pada segi kondisi kesehatan tubuh.
Menurut al-Ghazali, kondisi keindahan fisik seseorang pada umumnya menjadi obyek perhatian pertama dalam pernikahan, karena hasrat cinta sering kali dimunculkan dari keindahan fisik, sehingga tuntunan syariat pun mengarah pada sebab-sebab yang dapat memunculkan hasrat cinta. Oleh karena itu disunnahkan untuk melihat kondisi fisik calon pasangan pada saat peminangan, sebagaimana anjuran Nabi Muhammad Saw. :
اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Pergilah, maka lihatlah padanya, karena dengan itu bisa menumbuhkan cinta di antara kalian berdua” (HR. al-Turmudhi)
Termasuk dalam perhatian kondisi fisik ini adalah kesehatan jasmani. Kesehatan jasmani sangat berpengaruh terhadap aktivitas sehari-hari dan terhadap kesuburan reproduksi. Seseorang yang memiliki ketahanan tubuh yang lemah, atau mengidap penyakit tertentu, akan menjadi kendala dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban rumah tangga. Sementara itu, gangguan pada organ-organ reproduksi seperti impotensi, lemah syahwat, kemandulan atau sejenisnya, bisa menjadikan pasangan suami istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Oleh karena itu, hendaknya kita berupaya untuk menjaga kesejatan jasmani dan kesuburan reproduksi. Nabi Muhammad Saw. menganjurkan untuk menikah dengan orang yang memiliki kesehatan jasmani dan kesuburan reproduksi, beliau bersabda:
تَزَوَجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
“Kawinlah kalian dengan orang yang punya rasa cinta dan bisa melahirkan anak, sesungguhnya Aku memperbanyak umat dengan kalian” (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Sungguh Tipu Daya Wanita Sangatlah Besar(?)
3. Kondisi Ekonomi
Mempertimbangkan kondisi ekonomi dari bakal calon pasangan sebenarnya tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan yang kaya raya. Tetapi mempertimbangkan dalam batas kewajaran, perihal kesanggupan seorang calon suami untuk bisa memenuhi nafkah. Adapun maksud dari hadis Nabi Saw. untuk mempertimbangan aspek ekonomi adalah sebatas kelayakan yang pada umumnya menjadi obsesi seseorang dalam memilih jodoh.
Al-Shawkani menyatakan bahwa kecenderungan seseorang untuk mempertimbangkan aspek harta dalam memilih pasangan adalah dibolehkan dalam Islam, asalkan hal tersebut tetap diikuti dengan mempertimbangkan aspek agama.
Sejarah pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Khodijah dapat kita jadikan petunjuk. Siti Khodijah adalah seorang janda kaya dan cantik rupa, ternyata mampu menyentuh hati sanubari Nabi untuk jatuh cinta kepadanya. Sementara itu, sosok Nabi Saw. di usia muda yang sangat sederhana, dipandang layak menjadi seorang suami, karena potensi kesanggupannya untuk memenuhi nafkah melalui profesi beliau sebagai staf marketing dari perniagaan Siti Khodijah.
Pada prinsipnya, mempersiapkan kebutuhan ekonomi keluarga sebelum menikah merupakan anjuran syariat. Sehingga, kesanggupan untuk memenuhi ekonomi keluarga butuh direalisasikan secara nyata melalui upaya-upaya kerja yang halal dan berkelanjutan. Sebagaimana seruan Nabi Saw. kepada para pemuda untuk menikah adalah bagi mereka yang berkemampuan memenuhi nafkah.
4. Kondisi Strata Sosial

Kondisi strata sosial yang dimaksud sebagai pertimbangan dalam memilih pasangan di sini adalah terjemah dari kalimat لِحَسَابِهَا dalam hadis Nabi Saw. tentang empat kreteria calon pasangan suami istri. Secara bahasa kata الحَسَبُ artinya: kemuliaan seseorang bersama orang tuanya dan sanak keluarganya. Al-Hafiz Ibnu H{ajar menerjemahkan sebagai: kemuliaan dan kehormatan seseorang karena nasabnya, atau kekayaan, atau ketakwaan.
Keadaan strata sosial seseorang, baik yang diperoleh dari asal nasab atau keluarga, strata ekonomi maupun religiusitas keluarga patut diperhatikan sebagai obyek pertimbangan dalam pemilihan pasangan. Sebab, hal ini berpengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang.
Sebagaimana kepribadian seseorang adalah ditentukan oleh faktor genetika (keturunan) dan faktor lingkunga tempat kehidupannya. Namun pertimbangan yang paling utama dalam menentukan pilihan pasangan adalah melihat pada tingkat ketakwaan, baik dari pribadi calon pasangan maupun keluarganya. Karena ketakwaan merupakan pengendali dari semua pola hiodup yang terbentuk dari berbagai model status sosial yang disandang oleh seseorang.
5. Kondisi Kesepadanan
Kesepadanan (kafa’ah) antara suami dan istri berpengaruh besar dalam kehidupan perkawinan. Khususnya untuk dapat mewujudkan pola keseimbangan dalam interaksi keluarga. Dalam ilmu fikih kada’ah dimaknai sebagai: kesepadanan, kesamaan atau kesederajatan antara suami dan istri baik menyangkut aspek kegamaan, strata sosial, ekonomi, kasta, maupun kondisi fisik.
Kesepadanan patut diperhatikan dalam memilih calon pasangan dan merupakan bagian dari perintah agama. Sebagaimana hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan Siti ‘A’ishah Ra., :
تَخَيَّرُوْا لِنُطْفِمُمْ وَانْكِحُوْا الْأَمْفَاءَ وَانْكِحُوْا إِلَيْهِمْ
“Memilihlah kalian untuk cikal bakal keturunan kalian, menikahlah kalian dengan orang-orang yang sepadan, menikahlah kalian dengan mereka”
Aspek kesepadanan merupakan salah satu faktor pendukung dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga. Sebab dengan kesepadanan, pasangan suami istri akan mempunyai pola keselarasan, kecenderungan selera, keinginan, cita-cita, dan harapan, sehingga bisa merasakan kebersamaan hidup yang senasib dan sepenanggungan, serta terhindar dari kesenjangan antara suami dan istri.
Al-Kandari menyatakan, bahwa secara psikologis kecenderungan seseorang untuk memilih pasangan yang dianggap cocok bagi dirinya adalah dimunculkan dari adanya kesamaan dan keselarasan pada beberapa hal, antara lain:
- Kesamaan misi hidup dan pola pikir
- Kesamaan taraf pendidikan dan pengalaman
- Kesamaan tradisi dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan sosialnya
- Kesamaan kondisi ekonomi
- Kesamaan agama dan ideologi.



