Fiqih Sosial Sebagai Madzhab Qauli dan Manhaji

Gagasan hukum dan ilmu hukum progresif pertama-tama didasari oleh keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia dalam turut mencerahkan bangsa ini untuk keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.1 Kinerja hukum dinilai banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini. Menurut Satjipto Rahardjo perkembangan baru dalam studi hukum di abad ke-20 memberi isyarat bahwa ada yang kurang benar dalam cara-cara orang mempelajari hukum selama ini, yakni dengan membatasi diri dalam ranah perundang-undangan.2

Pada konteks Indonesia, hukum progresif dilahirkan di tengah gagalnya dunia hukum memenuhi harapan, serta menunjukkan kesalahan-kesalahan mendasar pada pemahaman dan praktik hukum yang selama ini ada. Menjalankan hukum tidak sekedar memandang secara hitam-putih kata per kata dari aturan hukum (according to the letter), melainkan juga harus menurut semangat dan cita-cita dari hukum itu sendiri. Karena itu dalam Hukum Progresif, menjalankan hukum haruslah dengan empati, dedikasi, keberpihakan terhadap berbagai permasalahan dalam realitas kemasyarakatan untuk mencari jalan guna menyejahterakan masyarakat.

Semangat untuk membebaskan hukum dari kekakuan tersebut, juga muncul dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia. Islam membedakan antara syari’ah dan fiqih. Syariah adalah ajaran dasar, bersifat universal, permanen; sedangkan fiqh adalah ajaran non-dasar, bersifat lokal, elastis dan tidak permanen.3 Fiqh adalah penafsiran kultural terhadap al-Qur’an yang dikembangkan oleh ulama-ulama fiqh semenjak abad kedua Hijriyah diantara para ulama fiqh tersebut ialah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal yang juga dikenal sebagai Imam Madzab. Walaupun mereka dikenal sebagai ulama yang moderat, mereka terikat dengan kondisi sosial-budaya tempat mereka hidup.4 Diera modern sperti saat ini muncul pemikiran  yang mencoba menggeser paradigma fiqh tekstual-formalistik menjadi fiqh kontekstual-etik, disesuaikan dengan kondisi riil kehidupan di Indonesia. Hal itu dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa fiqh klasik dalam hal-hal tertentu sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Yang demikian ini dikarenakan perbedaan antara konteks sosial yang melatarbelakangi munculnya fiqh klasik tersebut dengan kondisi sosial masa sekarang. Dari jarak itu, maka upaya memperbaharui formulasi fiqh adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

KH MA Sahal Mahfudz adalah penggagas fiqh sosial tersebut. Ia salah seorang dari deretan pemikir Indonesia yang merasa gelisah dengan ketidakberdayaan fiqh dalam memecahkan problem-problem sosial terkini. KH MA Sahal Mahfudz prihatin jika fiqih harus mengalami stagnasi atau tidak mampu mengatasi suatu masalah sosial, kebangsaan, dan kemanusiaan.5  Kondisi itu menujukkan bahwa agama menjadi tidak berfungsi solutif atas problematika kehidupan manusia. Maka melalui pemikiran Fiqh Sosialnya, KH MA Sahal Mahfudz memiliki orientasi ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi masyarakat, bukan terbatas menjawab masalah sebagaimana yang tertuang dalam khazanah-khazanah yang dipercaya (mu‟tabarah), tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya untuk ruang dan waktu (sosial).6

Foto KH Sahal Mahfudh
Baca Juga: Mengapa Islam TIdak Turun di Jawa?

Dalam fiqih hampir tidak terdapat suatu hukum pun yan berlaku permanen kecuali bila ia digali dari dalil-dalil yang disepakati. Padahal, dalil-dalil semacam ini yang disebut sebagai dalil qat’I dan jumlahnya sangat terbatas, karena Al-Qur’an dan hadist yang dijadikan sebagai sumber baku tidak akan pernah mengalami penambahan setelah wafat Rasulullah.7 Oleh karena itu diperlukan usaha yang berujung pada perubahan paradigmatik dalam menyikapi ajaran praktis agama, yaitu fiqih.

Perubahan paradigmatik dalam memandang fiqih dinilai sebagai sebuah keharusan, fiqih tidak hanya dilihat sebagai alat untuk mengukur kebenaran ortodoksi,  tetapi juga harus dimaknai sebagai alat untuk menilai realitas sosial guna mengambil sikap dan suatu Tindakan nyata atas realitas sosial yang ada. Sehingga fiqih memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat untuk mengukur sebuah realitas sosial dengan ideaknya syariat yang menentukan pada hukum halal, haram, boleh dan tidak boleh, dan pada saat yang bersamaan fiqih menjadi alat rekayasa sosial. Dalam ilmu hukum hal ini bisa disebut sebagai fungsi ganda hukum, yaitu fungsi hukum sebagai sosial kontrol dan fungsi hukum sebagai sosial engineering.

Kedua fungsi fiqih tersebut hanya mungkin diwujudkan jika produk dan perangkat penalaran yang dimiliki fiqih dikembangkan secara kontekstual. pendekatan fiqih secara kontekstual bisa dilakukan melalui kontekstualisasi produk-produk fiqih yang tersebar dalam berbagai khazanah klasik, sebagai model pengembangan madzhab qauli maupun dengan cara pengembangan madzhab manhaji melalui penerapan kaidah ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih, serta melalui integrasi antara ‘Illat hukum dan hikmah hukum. Fiqih sosial yang digagas oleh KH Sahal Mahfudh memiliki lima ciri pokok yaitu:

  1. Interpretasi teks-teks fiqih secara kontekstual
  2. Perubahan pola bermadzhab dari bermadzhab secara tekstual (Qauli) menuju bermadzhab secara metodologis (Manhaji)
  3. Verifikasi mendasar antara ajaran yang pokok (ushul) dan ajaran yang cabang (furu’)
  4. Fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara
  5. Pengenalan metodologi pemikiran filosofis, teruatama dalam hal budaya dan sosial

Jika dicermati lebih mendalam, lima ciri pokok tersebut memang didasarkan atas keyakinan bahwa rumusan produk hukum yang tertuang dalam berbagai kitab fiqih banyak yang dapat diterapkan untuk memecahkan problematika sosial kontemporer. Pengembangan fiqih sosial buka berarti menghapus atau menghilangan peran dari khazanah klasik. Dengan dasar ini, kreativitas dalam mengembangkan fiqih sosial diharapkan tidak tercerabut dari akar tradisi ortodoksi. Untuk tujuan ini maka kaidah almuhafadhah ‘alal al-qadim ash-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah akan selalu menjadi panduan.8

Fiqih sosial yang digagas oleh KH. Sahal Mahfudh juga diterapkan dalam hal peran perempuan diera kontemporer, yang mana dalam masyarakat jawa khususnya dan Indonesia pada umunya perempuan dipersepsikan sebagai makhluk yang kodratnya macak, manak dan masak. Persepsi yang demikian bertolak belakang bagaimana peran Aisyah (Istri nabi) dapat belajar bahwa perempuan mampu dan bisa menjadi seorang istri yang memiliki profesi sebagai pelajar yang sukses, pendidik, aktivis sosial, dan bahkan pemimpin laki-laki dalam raga peperangan sekalipun, apalagi dalam konteks sosial pilitik.


  1. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Penyunting Ahmad Gunawan, BS dan Muamar Ramadhan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2006. Hal. 2. ↩︎
  2. Suteki. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta : Thafa Media. 2013. Hal. 29. ↩︎
  3. Abdul Majid Khan. Ikhtisar Tarikh Tasyri’ sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa Kemasa. Jakarta : Amzah. 2013 Hal. 10. ↩︎
  4. Abdul Halim syuqqah. Kebebasan Wanita, Jilid I. Jakarta : Gema Insani Press. 2000. Hal. 3. ↩︎
  5. Mahsun. Kontruksi Epistemologi Fiqh Sosial, dalam Titik Nurul Janah (editor), Metodologi Fiqh Sosial: Dari Qouli Menuju Manhaji. Pati : Fiqh Sosial Institute. 2015. Hal. 73. ↩︎
  6. Husein Muhammad. Fiqih Sosial Kiai Sahal, Makalah disampaikan dalam diskusi buku Nuansa Fiqh Sosial, dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya K.H.M. Sahal Mahfudh, di gedung PBNU, Jakarta. diselenggarakan oleh Jaringan Gusdurian. 2014. Hal. 1. ↩︎
  7. Sahal Mahfudh. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta :  LKiS.2011. Hal. 44-45. ↩︎
  8. Sahal Mahfudh. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta :  LKiS.2011. Hal. 36-37. ↩︎
Tags :

Muhammad Romli

Dosen di Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network