Prinsip dasar dalam hukum Islam bagi seorang perempuan dilarang menutup wajahnya saat melaksanakan umroh atau haji. Berbeda dengan laki-laki, ia diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan apa pun selama penutup wajahnya tidak dijahit. Rasullah Saw pernah ditanya tentang pakaian yang diperbolehkan untuk dikenakan saat ihram.
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِِ (رواه البخاري)
Artinya: Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. “Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan”.
Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Matn Al-Idah fi Al-Manasik, hal. 45: “Adapun selain kepala, misalnya wajah dan selebihnya adalah badan, maka tidak diharamkan menutupnya dengan sarung, selendang, dan sejenisnya. Sebaliknya, diharamkan menutup apa saja yang dipakai sesuai dengan ukuran badan yang mengelilinginya dengan pakaian jahit atau tanpa jahitan.”
Memakai masker pada wajah laki-laki saat ihram merupakan salah satu hal terlarang, jika dilakukan maka ia wajib membayar tebusan (fidyah) karena telah dianggap sebagai pakaian yang menutupi sebagian tubuh. Namun jika pemerintah setempat mewajibkan memakai masker karena wabah penyakit atau dengan alasan serupa, maka bagi seseorang yang ihram boleh memakainya, baik laki-laki maupun perempuan, dan mereka tidak dikenakan tebusan (fidyah) dan tidak pula mendapat dosa.
Dengan demikian, jika jama’ah ihram harus terpaksa memakai masker, maka ia tidak berdosa dan tidak perlu membayar tebusan (fidyah), mengikuti petunjuk dari pemerintah setempat lebih baik daripada melanggarnya karena dapat membuat dirinya dan orang lain berpotensi risiko tertular dan menyebarkan penyakit pada yang lain. Hanya Tuhan yang tahu
*Disarikan dari Dar al-Ifta Yordan



