Hukum Thawaf Menggunakan Skuter atau Kursi Dorong

Ulama bersepakat tidak ada larangan bagi seseorang yang melaksanakan thawaf menggunakan skuter maupun kursi dorong dengan alasan kondisi sakit atau semacamnya. Hukum diperbolehkannya thawaf dengan skuter atau kursi dorong saat kondisi badan tidak prima berdasarkan hadist yang berbunyi:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَالَ طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Nawfal] dari [‘Urwah bin Az Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah radliallahu ‘anhaa] isteri Nabi Shallallahu’alaihiwasallam berkata: “Aku mengadu kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bahwa kondisiku sedang lemah, maka Beliau berkata: “Thawaflah dari belakang orang banyak dengan mengendarai tunggangan”.

Memperhatikan penjelasan hadist di atas sangat tampak bahwa Ummu Salamah diberikan kemudahan agar mengendarai tunggangan karena kondisi badannya yang kurang mendukung untuk melaksanakan thawaf. Jika melihat fungsi dari skuter dan kursi dorong sebagai alat bantu untuk mempersingkat atau mempercepat disebabkan kesulitan berjalan atau bergerak maka hukumnya boleh dipakai dalam menjalankan ibadah thawaf.

Bagaimana jika thawaf dalam kondisi badan prima menggunakan skuter atau kursi dorong?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai fasilitas tunggangan (dalam konteks sekarang adalah skuter atau kursi dorong) dalam menjalankan ibadah thawaf. Mayoritas ahli fiqh dari kalangan mazhab Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah berpandangan bahwa hukumnya wajib mengulang thawaf bagi mereka yang tidak memiliki halangan atau alasan apapun, jika tidak dilaksanakan dengan berjalan kaki, orang tersebut wajib bayar dam (denda). Pandangan ini dapat dikroscek kembali dalam karya Ibnu Maudud al-Hanafi yang berjudul “al-Ikhtiyar li ta’lil al-Mukhtar, juz 1, hal. 154, cet. Al-halabi”, berikutnya juga dapat dibuka dalam karya al-Imam al-Kharasyi al-Maliki berjudul “Syarh mukhtashor kholil, juz 2, hal. 325, cet. Dar al-fikr”, dapat juga dilihat kembali karya al-Imam Ibnu Qudamah berjudul “al-mughni, juz 3, hal. 358, cet. Maktabah al-Qohirah”.

Berbeda dengan pandangan ulama di atas, para ahli hukum dari kalangan Syafi’iah dan Hanabilah, dalam sebuah riwayat, berpandangan boleh atau tidak ada larangan menggunakan tunggangan, kecuali Thawaf tidak dikerjakan, maka tidak diperbolehkan, karena tuntutan kewajibannya adalah mengelilingi Ka’bah, dan jika ia telah mengerjakan thawaf, maka kewajibannya telah dilaksanakan dengan berbagai cara. Pandangan ini dapat ditelisik kembali dalam karya al-Imam Jalaluddin al-Mahalli al-Syafi’i berjudul “Syarh Minhaj al-Thalibin, juz 2, hal. 134, cet. Dar al-fikr”, berikutnya juga dapat ditela’ah dalam karya al-Imam al-Qulyubi dengan judul “al-Hasyiah” atau bisa juga dilihat dalam karya al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali berjudul “al-Mubdi’ fi syarh al-muqni’, juz 3, hal. 199, cet. Dar al-kutub al-ilmiyah”

Pandangan yang memperbolehkan menggunakan skuter atau kursi dorong berdasarkan hadist yang berbunyi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَيَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ تَابَعَهُ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ ابْنِ أَخِي الزُّهْرِيِّ عَنْ عمه
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Yahya bin Sulaiman] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Ubaidullah bin ‘Abdullah] dari [Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma] berkata: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam melaksanakan thawaf ketika hajji wada’ (perpisahan) diatas untanya dan Beliau menyentuh Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) menggunakan tongkat”. Hadits ini juga diikuti oleh [Ad-Darawardiy] dari anak saudara laki-laki [Az Zuhriy] dari pamannya.

Dari serangkaian pendapat yang berbeda di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa orang yang melakukan thawaf menggunakan fasilitas skuter atau dengan berjalan kaki masing-masing memiliki landasan hukum dari pandangan ulama sehingga tidak perlu menyalahkan antara satu dengan yang lainnya dalam melaksanakan ibadah thawaf, yang terpenting adalah bagaimana cara terbaik kita menghadirkan hati di tanah suci dalam melaksanakan ibadah thahwaf.


Allahu a’lam
*disarikan dari darul al-ifta al-misriyah

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network