CHILDFREE: Islami-kah?

Jagat maya dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi cukup hangat pada isu seputar Childfree. Gita Savitri melalui postingannya memberikan komentar yang menuai kontroversi dalam masyarakat. Dia memberikan komentar sebagai berikut:”Kalau mau awet muda, ya childfree”. Tidak sedikit kemudian masyarakat Indonesia yang notabene masyarakat Timur mencecar pendapat Gita. Ini tidak menjadi heran, mengingat masyarakat Timur sendiri menjadikan anak sebagai salah satu kebahagiaan bahkan salah satu Life Goals dalam kehidupan berumah tangga. Gita dalam hal ini memang sangat aktif dalam mengkampanyekan Childfree melalui media sosial. Tidak hanya masalah awet muda, dalam postingan yang lain Gita menyebutkan, jika Childfree merupakan representasi kebebasan dan independensi seorang perempuan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah kebebasan dari apa? Dan independensi yang bagaimana?.

Sebelum membahas mengenai hal itu, penting untuk membahas akar dari Childfree itu sendiri. Childfree merupakan istilah yang digunakan kepada individu atau keluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Berbeda dengan istilah Childless atau Childlessness yang merupakan istilah untuk individu atau keluarga yang tidak bisa memiliki anak, meskipun sebenarnya terdapat keinginan kuat. Asal muasal Childfree di dunia barat, setidaknya memiliki dua faktor.

Pertama, menurut Rosemary Gillsepie (2003), faktor Childfree adalah adanya transformasi sosial di Eropa yang membedakan hak seorang perempuan. Yakni antara hak menjadi perempuan (Ferminity) dengan hak menjadi seorang ibu (Motherhood). Implikasinya adalah seorang perempuan, berhak untuk menolak menjadi seorang ibu meskipun telah berada dalam ikatan perkawinan. Pendapat ini, disepakati oleh Helen Peterson dalam meneliti perilaku Childfree di Swedia. Menurut Peterson (2015) seorang perempuan yang melakukan Childfree secara umum adalah perempuan yang menolak menjadi seorang ibu. Di samping itu, Peterson juga mengungkapkan bahwa tingkat kebahagiaan perempuan Swedia, naik secara signifikan ketika tetap pada pendirian sebagai perempuan, bukan sebagai ibu. Adapun faktor kedua, sejatinya memiliki keselarasan dengan faktor pertama. Yakni terkait dengan politik reproduksi. Elyne Tyler May (1997) mengungkapkan, politik reproduksi yang dimaksud adalah bahwa seorang perempuan tidak dapat dipaksakan untuk menjadi seorang ibu. May menyuarakan, dalam mempertahankan haknya, perempuan diperbolehkan untuk memutuskan Childfree dengan cara menolak kehamilan, bahkan hingga aborsi.

Berangkat dari pemikiran ini, sekilas dapat dipahami, bahwa pemahaman Childfree di dunia Barat merupakan paham yang sangat brutal. Mereka menghalakan segala cara dalam menyuarakan dan mempertahankan kebebasan dan haknya sebagai seorang perempuan. Lebih jauh lagi, dalam memutuskan ‘ingin’ memiliki anak atau tidak, budaya Barat tidak mengharuskan adanya ikatan perkawinan. Artinya, mereka dapat menjadi sebuah keluarga, tanpa harus mengikatkan diri mereka dalam akad perkawinan. Berbeda dengan konsepsi Islam, dimana seseorang dapat memutuskan memiliki anak atau tidak, jika sudah dalam ikatan perkawinan. Seseorang yang tidak dalam ikatan perkawinan, dianggap tidak memiliki hak untuk memutuskan memiliki anak.

Kemudian, pertanyaan yang muncul adalah,”Apakah dalam Islam Childfree diperbolehkan bagi sebuah keluarga?”. Pertanyaan ini cukup menggelitik. Mengingat jika melihat latar belakang atau asal-muasal Childfree, nampak sangat jauh dari nilai-nilai Islam secara umum. Selain itu, dalam diskursus Maqasid Syari’ah, terdapat istilah Hifz al-Nasl yang secara literal diterjemahkan sebagai pemeliharaan keturunan. Hal ini seakan menunjukkan, bahwa Childfree adalah paham yang sama sekali tertolak dalam ajaran Islam. Namun, apakah memang ajaran Islam sepenuhnya menolak akan paham dan konsepsi Chidfree?

Masalah ini sebenarnya telah banyak dikaji. Baik oleh ulama klasik, maupun ulama kontemporer. Childfree dalam hal ini sebenarnya terlingkup dalam pembahasan seputar Tahdid al-Nasl (تحديد النسل). Tahdid al-Nasl pada dasarnya bermakna pembatasan keturunan. Pembatasan ini bisa dalam berarti secara sementara atau temporer (Muaqqat) atau bersifat selamanya (Muabbad).

Merujuk pada pendapat Said Ramadhan al-Buthiy, dalam karyanya yang berjudul Mas’alah Tahdid al-Nasl Wiqayah wa Ilajan, mengatakan, bahwa pembatasan keturunan dibagi menjadi dua cara. Pertama, dengan cara Wiqayah. Wiqayah artinya membatasi keturunan dengan cara ‘Azl atau alat kontrasepsi lainnya. Cara Wiqayah itu sendiri harus dengan memperhatikan bahwa ‘Azl dan penggunaan alat kontrasepsi harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Jika tidak terdapat kesepakatan antara satu pihak dengan pihak lain, maka Wiqayah dalam hal ini dihukumi haram. Dengan kata lain, dapat disimpulkan, melalui cara ini selama terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka Childfree diperbolehkan dalam keluarga tersebut.

Adapun yang kedua, adalah melalui cara Ilajiyah. Cara ini adalah dengan jalan melalui aborsi. Mayoritas ulama pada dasarnya meng-haramkan cara ini. Imam al-Ghazaliy dalam hal ini berpendapat, bahwa menggugurkan kehamilan dengan jalan aborsi adalah perilaku yang sama dengan menganiaya dan membunuh anak sendiri sebagaimana adat pada zaman jahiliyah. Hanya saja, terdapat beberapa ulama kontemporer yang memberikan celah kebolehan melangsungkan aborsi selama memenuhi beberapa syarat. Pertama, jika proses kehamilan tersebut, dapat membahayakan atau mengancam keselamatan ibu yang mengandung. Itu-pun harus melalui pendapat medis yang kredibel. Kedua, menurut Sayyid Sabiq, aborsi boleh dilakukan, jika memang usia kandungan belum mencapai usia empat bulan. Hal ini karena usia empat bulan merupakan usia dimana janin sudah ditiupkan ruh. Sehingga apabila janin belum berusia empat bulan, maka belum dikatakan sebagai makhluk hidup. Dengan kata lain, mencegah adanya kehamilan dengan jalan aborsi diperbolehkan, hanya jika terdapat Madharat yang dapat menimpa pada ibu dari janin tersebut.

Adapun terkait tujuan syariat (Maqasid Syariah) berupa Hifz al-Nasl atau melestarikan keturunan, Jamaluddin ‘Atiyah selaku ulama Maqasid kurang sepakat apabila melestarikan keturunan adalah keharusan. Menurutnya, terdapat beberapa kondisi dimana beberapa orang tidak bisa melahirkan keturunan. Allah Swt berfirman:
أَوۡ يُزَوِّجُهُمۡ ذُكۡرَانٗا وَإِنَٰثٗاۖ وَيَجۡعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًاۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٞ قَدِيرٞ ٥٠
Artinya: “Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.”

Terkait dengan ayat tersebut, Fakhr al-Raziy berpendapat, maksud dari ayat tersebut terkait lafadz ‘Aqima adalah seseorang yang tidak dapat memiliki anak (mandul). Baik dari kalangan laki-laki (suami) atau perempuan (istri). Kendati demikian, kemandulan tersebut bukanlah disebabkan atas kesengajaan. Melainkan atas sebab Allah Swt yang menjadikannya mandul. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan apabila terjadi pengrusakan secara sengaja terhadap organ tubuh yang sekiranya dapat menjadikan seseorang mandul secara permanen. Adapun mengenai kesengajaan seseorang yang menolak untuk memiliki anak (Childfree), al-Raziy agaknya memilih untuk tidak berpendapat (tawaqquf).

Namun, berdasarkan ayat inilah, Jamaluddin ‘Atiyah kemudian menolak bahwa setiap perkawinan harus berimplikasi pada memberikan keturunan. Baik itu secara disengaja, maupun tidak. Hal ini karena jika setiap perkawinan harus memiliki proyeksi memiliki keturunan, maka berimplikasi pada dosa bagi siapa saja yang tidak dapat memberikan keturunan, berdasarkan ayat tersebut.
Wallahu A’lam

Tags :

Ahmad Bahrul Ulum

Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network