Mendirikan Sebagian Rukun Sholat Diluar Waktunya Bagi Perempuan Haid

Pertanyaan ini ditujukan kepada Daru al-If’ta’ al-Misriyah (lembaga fatwa Mesir): Kami minta penjelasan tentang batas minimal seorang perempuan boleh mendirikan shalat setelah darah haidnya berhenti; Istri saya suci kembali setelah enam hari haid, dan itu terjadi sesaat sebelum berakhirnya waktu shalat, kemudian dia mandi dan menunaikan shalat satu rakaat, tiba-tiba waktu sholat berikut dikumandangkan adzan sambil dia berdiri untuk rakaat kedua. Bagaimana hukum melanjutkan sholat tersebut?

Jawabannya:

Hal terkecil yang harus diketahui perempuan yaitu kewajiban sholat setelah darah haid terhenti, dan kaitannya dengan kewajiban dalam mendirikan sholat pada kondisi tersebut. Ukuran mendirikan sholat sesaat setelah haid terhenti masih ada waktu untuk takbiru al-ihram. Karena dengan melaksanakan takbiru al-Ihram, maka dia telah melaksanakan sebagian shalatnya, dan barangsiapa yang melaksanakan sebagian shalatnya, maka seolah-olah dia telah menunaikan shalatnya secara keseluruhan; hal ini berdasarkan pendapat mazhab hanafiah. Pendapat ini dijadikan pilihan fatwa darul ifta’ al-misriyah pada kasus di atas.

Alasan dari pemilihan fatwa di atas berkaitan dengan masa haid yang terpendek dan terlama bagi perempuan. Dalam sebuah riwayat hadist disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
Artinya: dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah menunaikan shalat subuh, dan barang siapa yang mengerjakan rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah menunaikan sholat Ashar.

Badr al-Din al-Aini mengatakan dalam “Umdat al-Qari” (cet. Ihya al-Turath al-Arabi, jilid:5, hal:49) dalam bab penjelasan hadits di atas: [di antara hukum tersebut: bahwa Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya menjadikan hadits di atas sebagai bukti bahwa berakhirnya waktu shalat Ashar yaitu saat matahari terbenam, barang siapa yang melaksanakan satu atau dua rakaat, dan dia menyadari waktu tersebut masih masuk waktu sholat ashar, maka sebenarnya masih terhitung sholat ashar.
Berdasarkan makna dari sabda nabi Muhammad berbunyi: “ فَقَدْ أَدْرَكَ ” dapat dipahami sebagai kewajiban melaksanakan sholat Ashar, sehingga jika seorang anak laki-laki telah masuk usia remaja (baligh) sebelum matahari terbenam, atau seorang kafir masuk Islam, atau orang gila menjadi sembuh, atau seorang wanita yang sedang haid menjadi suci: maka hukumnya wajib bagi mereka melaksanakan sholat Ashar, meskipun waktu sholat ashar tersisa sedikit, yang mana tidak memungkinkan untuk menyempurnkannya.

Jika darah haid perempuan berhenti, maka kasus ini dapat diklasifikasi dua macam:
Yang pertama: Bahwa haidnya telah berhenti dan ia yakin bahwa darahnya telah suci sebelum lewat sepuluh hari – yang merupakan masa haid yang paling lama -; baik itu sesuai dengan kebiasaannya atau tidak, maka syaratnya yang harus dipenuhi melaksanakan sholat yaitu waktu yang tersisa dalam sholat masih cukup untuk mandi dan takbiru al-Ihram. Jika tidak cukup waktu melakukan mandi dan takbiru al-ihram, maka tidak wajib sholat.

Yang kedua: berhentinya haid selama sepuluh hari, dan dalam hal ini kesuciannya dapat dipastikan setelah sepuluh hari. Karena sepuluh hari adalah masa haid yang paling lama, maka ia harus menunaikan shalat jika masih ada sisa waktu untuk bisa melakukan takbiru al-ihram. Jika tidak ada sisa waktu untuk melakukan takbiru al-ihram, maka ia tidak wajib mendirikan sholat pada waktu tersebut. Artinya, ia berkewajiban mendirikan sholat berikutnya saja. Selain itu, tidak perlu mengganti (Qadha) sholat.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika perempuan yang sedang haid terputus darahnya sesaat sebelum waktu sholat berakhir, maka ia masih wajib melaksanakan sholat tersebut, selama masih diperkirakan cukup waktu untuk mandi dan takbiru al-Ihram.

Disarikan dari daru al-ifta’ al-misriyah
Allahu a’lam
.

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network