Kementerian Haji dan Umrah kembali mengeluarkan peringatan mengenai kewajiban memiliki visa haji (izin tinggal khusus untuk haji) bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pihak Kementerian juga menekankan agar prosedur perjalanan resmi haji harus diikuti, jika tidak sesuai dengan aturan perjalanan yang berlaku maka tidak diperbolehkan menunaikan haji bagi siapa pun yang datang dari luar Kerajaan Arab Saudi.
Baru-baru ini, Kementerian mencatat, melalui akun resminya, ibadah haji tidak boleh dilaksanakan jika tidak memiliki visa haji, dan visa haji harus dikeluarkan sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Keterangan lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa selain pemegang visa haji tidak diperbolehkan menunaikan haji, seperti: visa umrah, kunjungan, pariwisata, kerja, dan transit.
Terkait peraturan di atas, Kementerian Dalam Negeri Saudi memperkuat pemberitahuan tentang hukuman yang akan dikenakan kepada pelanggar dalam petunjuk menunaikan ibadah, terutama izin haji, yang hukumannya berupa denda 10.000 riyal Saudi, deportasi penduduk ke negaranya, dan dilarang kembali mendatangi Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan hukuman tersebut berlaku pada semua pihak bagi yang melanggar peraturan dan petunjuk haji. Dan siapa pun yang membantu pelanggaran tersebut, baik warga negara, penduduk atau pengunjung, maka akan dikenakan denda ganda.
Ditambah lagi, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi juga memperingatkan pemasaran palsu untuk mempromosikan layanan perjalanan haji. Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi juga memperingatkan kembali kepada layanan biro perjalanan haji yang abal-abal, pihak kementerian mengarahkan bagi yang ingin menunaikan ibadah haji untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban biro perjalanan haji abal-abal tahun ini, yang mana promosi layanannya telah tersebar melalui situs jejaring sosial di sejumlah negara.



