Status Hukum Menunaikan Haji Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Tidak ada larangan dalam hukum Islam bagi wanita hamil atau menyusui untuk berangkat haji selama ia mempunyai kemampuan finansial dan fisik; termasuk diantaranya menghindari bahaya terhadap jiwa, janin atau bayi dalam kandungannya. Namun jika tidak mampu menunaikan ibadah haji karena khawatir terhadap dirinya, janinnya, bayinya, atau karena hal yang memberatkan pada dirinya melalui pengetahuan secara pribadi atau dari keterangan dokter yang terpercaya, maka ia harus menunda haji hingga ia melahirkan atau setelah menyapih bayinya. Tujuannya, karena mempertimbangkan syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikan ibadah haji.

Secara detail, untuk menunaikan ibadah haji, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah : Islam, baligh, berakal, kemampuan finansial dan fisik, pendapat ini diambil dari imam Ibnu Qudamah dalam karyanya yang berjudul “Al-Mughni” Jilid 3 halaman 213, dan dinyatakan juga oleh Ibnu al-Qattan dalam bukunya yang bertajuk “al-Iqna’ fi masail al-Ijma’” jilid 1 halaman 246-247.

Oleh karena itu, jika wanita hamil atau menyusui ingin berangkat haji, dan mampu menunaikan haji tanpa membahayakan dirinya atau janinnya, atau terhindar dari hal yang dapat menyulitkan dirinya, maka tidak ada larangan dalam hukum Islam bagi wanita hamil untuk menunaikan haji selama ia mampu. Alasan mendasarnya, prinsip hukum Islam diturunkan dengan kemudahan dan keringanan bagi mukmin dalam menjali hukum Islam.
Dan Allah SWT berfirman:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “ Allah tidak hendak menyulitkanmu ” (QS. Al-Ma’idah: 6),
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS al-Baqarah 85)


Berdasarkan ayat di atas, hukum Islam telah menyerukan agar menjaga keberlangsungan hidup umat manusia, sehingga menjaga jiwa salah satu tujuan universal yang ingin dicapai dalam hukum Islam. Dan dari tujuan ini, tingkatan mendapatkan hak keberlangsungan hidup berubah menjadi tingkat kewajiban untuk menjaganya demi keselamatan jiwa. Bahkan perantara untuk menjaga kehidupan dan tercegah dari bahaya menjadi kewajiban setiap mukmin.
Dasar hukum dalam kasus ini tercantum dalam Sunnah, dimana Rasullah Saw bersabda:

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كُلُّهُمْ عَنْ عَبْدَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نُفِسَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ بِمُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ بِالشَّجَرَةِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ يَأْمُرُهَا أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُهِلَّ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sariya] dan [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] semuanya dari [Abdah] – [Zuhair] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu ‘anha, ia berkata; “Asma’ binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di sebuah pohon di Dzulhulaifah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan kepada Abu Bakar untuk menyuruhnya mandi (janabat) lalu memulai ihram.”
Imam Al-Nawawi berkata dalam “Al-Minhaj Sharh Sahih Muslim Ibnu Al-Hajjaj” jilid 8 pada halaman ke-133: Dikatakan bahwa redaksi dari kata “نُفِسَتْ”, artinya dia melahirkan. Disebut nifas karena keluarnya jiwa seseorang “النفس”, yaitu melahirkan anak dan juga keluarnya darah. Dalam arti yang lain terkandung keabsahan ihram bagi wanita yang nifas dan bagi wanita yang sedang haid, dan disunnahkan bagi mereka mandi ihram. Tentunya, selama kondisi ini tidak memberatkan bagi wanita yang hamil atau sedang menyusui.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita hamil atau menyusui untuk berangkat haji jika ia mempunyai kemampuan finansial dan fisik. Termasuk risiko yang dapat membahayakan bagi jiwa, janin, bayi atau mengalami kesulitan yang lebih dari kesehariannya saat menjalani kehamilan, baik ia mengetahuinya sendiri atau menurut keterangan dokter yang terpercaya, jika kodisi ini terjadi padanya maka ia harus menunda haji sampai ia melahirkan janinnya atau menyapih bayinya. Kesemuanya ini sebagai upaya memperhatikan peraturan dalam menunaikan ibadah haji.

*Disarikan dari Darul Ifta’ Mesir

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network