Kementerian Haji dan Umroh: Larang Mengulangi Umroh di Bulan Ramadhan

Guna mengurai kepadatan aktivitas ibadah umroh di baitullah, Kementerian Haji dan Umroh (Wizarah al-Haj wa al-‘Umroh) Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan keputusan larangan untuk mengulangi umroh lebih dari satu kali di bulan Ramadhan. Selain mengurai kepadatan, tujuan penetapan ini dapat memberikan kesempatan dan mempermudah bagi yang lain untuk melaksanakan ibadah umroh.

Dalam platform “nusuk/نسك” tentang hasil kerjama Menteri Haji dan Umroh dengan Dinas Pariwisata Kerajaan (al-Haiah al-Su’udiyah li al-Siyahah) tahun 2022 menyebutkan seluruh umat Islam berkesempatan melakukan perjalanan ke Makkah al-Mukarramah dan al-Madinah al-Munawwarah dari seluruh penjuru dunia, memperbanyak layanan jumlah perjalanan umroh dan haji.


Berdasarkan ketentuan di atas, Tawfiq Al Rabiah selaku Menteri Haji dan Umroh melihat jumlah pelaksana ibadah umroh mencapai 13.55 juta tahun lalu (2023). Menurutnya, melihat padatnya pelaksana umroh, pihak kementerian Haji dan Umroh telah memberikan kemudahan pengajuan izin umroh. Bulan Ramadhan tahun ini, pelaksana ibadah umroh terjadi lonjakan cukup signifikan dalam sejarah bahkan Tawfiq Al Rabiah memperkirakan rekor bertambah sampai 5 juta dari tahun sebelumnya.


Tentunya, melihat lonjakan yang cukup serius, pihak kerajaan Arab Saudi akan mengambil langkah untuk menaikan daya tampung (carrying capacity) bagi seluruh tamu Allah itu menjadi 30 juta pelaksana ibadah umroh dan 5.4 juta pelaksana ibadah haji pada tahun 2030.

*Berita dilansir dari aljazeera.net

Tags :

Redaksi Darasna Network

Tim Redaksi Darasna Network

https://darasna.net

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network