Seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan agar puasa tersebut bernilai sah dan mengandung banyak pahala, maka seseorang tersebut hendaknya memperhatikan segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Al-Habib Zain bin Ibrohim Bin Smith dalam kitab Syarah Hadist Jibril menyatakan bahwa puasa itu terdapat dua makna, umum dan khusus. Makna umumnya bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sahnya puasa terhitung dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Sedangkan makna khususnya bahwa puasa adalah menahan seluruh anggota tubuh dari melakukan kesalahan maupun dosa, serta menahan diri dari makanan yang syubhat maupun haram.
Dari pemaknaan tersebut, ada beberapa hal yang dapat membatalkan sahnya puasa sekaligus menggugurkan pahala puasa itu sendiri, dan ada pula yang membatalkan pahala puasa meskipun puasanya tetap dihukumi sah. Pertama, hal-hal yang dapat membatalkan sahnya puasa juga menggugurkan pahala berpuasa di antaranya, yaitu:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) dengan disengaja. Seperti di antaranya makan dan minum dengan kesengajaan. Larangan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) atau perut bermula dari firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 187 yang berbunyi:
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya; “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam”.
Kemudian dari makna makan dan minum tersebut dalam konteks berpuasa memiliki makna yang luas tidak hanya sekedar memasukkan sesuatu lewat mulut. Hal tersebut karena makna jauf merupakan organ tubuh bagian dalam yang menyambung dengan organ tubuh yang berlubang, seperti mulut, hidung dan telinga (dalam kitab fathul qorib disebut almunfatih/rongga yang terbuka). Sehingga apabila ada suatu benda lain atau a’in yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut yang melewati batas tertentu yang bermuara pada jauf dengan adanya kesengajaan maka akan membatalkan sahnya berpuasa.
Untuk sampainya suatu benda ke dalam jauf (organ tubuh bagian dalam)melului organ yang berlubang tersebut tentunya memiliki suatu batasan yang menjadi indikasi batal atau tetap sahnya puasa. Batasan yang dihitung masuknya ke dalam jauf tersebut yaitu: pertama, batasan mulut adalah tenggorokan yang disebut dengan hulqum. Kedua, batasan hidung adalah rongga bagian dalam hidung yang sejajar dengan mata. Ketiga, batasan telinga adalah bagian dalam telinga yang sekiranya tidak tampak oleh pandangan mata. Dengan demikian, selama benda lain yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut tidak melewati batas tadi maka puasa yang dijalankan seseorang tetap sah.
Berbeda halnya ketika ada seseorang yang mengunyah makanan tanpa menelannya atau menghirup air ke dalam hidung tanpa ada rasa pusing, maka hukumnya tidak membatalkan puasa namun bernilai makruh.
Begitu pula ketika orang yang berpuasa memakan makanan dalam keadaan lupa dengan ukuran yang dimakan tersebut tidaklah disebut volume yang banyak, maka puasanya tetap sah (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)
- Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dua lubang (qubul dan dubur). Karena kedua lubang tersebut merupakan bagian dari manfadz maftuh atau saluran yang terbuka yang ada ketersambungan dengan rongga tubuh bagian dalam (jauf). Sehingga ketika ada seseorang yang mengobati sakitnya dengan memasukkan sesuatu atau obat melalui salah satu lubang tersebut, maka akan membatalkan puasa. Seperti seseorang yang mengobati penyakit ambeien.
- Muntah yang disengaja. Apabila ada seseorang yang muntah secara tiba-tiba atau tanpa kesengajaan maka puasanya tetap sah selama muntahan tersebut tidak ada yang tertelan kembali olehnya dengan disengaja.
- Melakukan hubungan badan (jima’) dengan disertai kesengajaan dan tahu bahwa melakukan hal tersebut saat berpuasa adalah haram. Maka jika hal demikian dilakukan saat waktu berpuasa, maka puasanya tidak hanya batal melainkan mendapatkan sebuah kafarat atau tebusan atas dosa yang dilakukan.
- Keluarnya air mani yang disebabkan sentuhan dengan kulit secara langsung, termasuk masturbasi yang dilakukan oleh diri sendiri maupun orang lain. Berbeda halnya jika air mani keluar disebabkan oleh mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
- Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan. Selain puasanya dihukumi batal, perempuan yang mengalami haid maupun nifas wajib mengqodlo puasanya yang tertinggal. Berbeda halnya dalam ibadah sholat, meskipun ia mengalami haid maupun nifas tidak serta merta memiliki kewajiban untuk mengqodlo sholatnya pula. Sebagaimana dalam hadist berikut:
عَنْ عَائِشَةَ كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَانُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ (رواه البخاري)
Dari Aisyah, Ia berkata, “Kami diperintah oleh Rasulullah Saw mengqodlo puasa, dan kami tidak diperintah untuk mengqodlo sholat”. (HR. Imam Bukhori)
- Gila pada saat menjalankan ibadah puasa.
- Murtad saat berpuasa. Maka ketika ia kembali memeluk Islam, kembali meyakini Keesaan Allah, maka puasa maupun sholat yang ditinggalkan selama ia murtad wajib diqodlo.
Selanjutnya bagian kedua adalah hal yang berpotensi membatalkan pahala puasa meskipun puasanya dihukumi sah di samping ia tetap berdosa. Hal tersebut dapat dipahami dari hadist yang berbunyi:
خَمْسَةٌ يُفَطِّرْنَ الصَّائِمَ: الْكَذبُ والْغِيْبةُ والنَّمِيْمةُ والنّظرُ بشهوةٍ واليَمِيْنُ الكاذبةُ (أخرجه ابن الجوزيّ في “الموضوعات”)
Artinya: “Ada lima hal yang dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa, yaitu: berbohong, menggunjing orang lain (ghibah), mengadu domba, memandang sesuatu (meskipun pada hal yang diperbolehkan) dengan pandangan syahwat, dan sumpah palsu”.
Dari keterangan tersebut, ketika ada seseorang yang tengah berpuasa, namun ia tidak menahan untuk melakukan suatu perkataan maupun perbuatan buruk, di antaranya berbohong atau menggunjing (menyebutkan sifat buruk orang lain yang tidak disukainya meskipun ada benarnya) maka hal tersebut akan berimplikasi pada terkikis bahkan hilangnya pahala puasa yang akan diperoleh.
Hal demikian telah diwanti-wantikan oleh Rasulullah dengan pernyataan bahwa betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang ia dapatkan hanyalah rasa lapar. Sehingga korelasi antara orang yang berpuasa dengan pahala puasa itu sendiri dapat diilustrasikan dengan sebuah mobil yang mengangkut barang berharga misalnya emas. Ketika seseorang berpuasa dengan mengindahkan dan menjaga terhadap hal yang dapat membatalkan sahnya puasa juga pahala berpuasa maka seperti mobil tadi yang tidak hanya sampai pada tujuan namun keselamatan barang bawaan emas tadi berhasil. Apabila seseorang yang berpuasa namun ia tak mampu menahan diri untuk berdusta misalnya, maka ia seperti mobil yang sampai pada tujuan tanpa memuat emas sebagai barang bawaannya. Dan apabila seseorang yang berpuasa namun di tengah hari ia batal, maka seperti mobil yang turun mesin, destinasi tidak tercapai juga muatan tiada hasil.
Wallahu ‘alam…



