Seiring perkembangan dunia kedokteran dan farmasi, para ahli medis telah menemukan obat yang dapat diminum sebagai upaya menunda haid. Penggunaannya bertujuan untuk optimalisasi ibadah. Menunda haid karena ingin puasa penuh di bulan Ramadhan, menunda haid karena ingin mengerjakan Haji dan Umrah tanpa halangan.
Perempuan sendiri memiliki halangan rutin yang merupakan salah satu bagian dari pengalaman biologis perempuan, yaitu haid. Haid terjadi karena adanya peluruhan dinding rahim yang menebal yang diakibatkan oleh ovum yang tidak dibuahi sperma. Adapun cara kerja obat penunda haid tersebut adalah dengan menahan dinding rahim agar tidak menebal.
Dalam kajian fiqh klasik, setidaknya para ulama madzhab memerinci sebagai berikut, Kalangan Ulama Syafi’iyyah berpendapat: “Diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid.” (Ibn Ziyad, Ghayah at-Talkhis, 196)
Kalangan Malikiyyah berpendapat:
أَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا وَهَذَا بِخِلَافِ مَا لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ
“Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah hadirnya haid saat masanya, menurut pendapat yang dhahir masa-masa tersebut tidak disebut haid, tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya.” (al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzahib al ‘Arba’ah, 1/103).
وَكَرِهَهُ مَالِكٌ مَخَافَةَ أَنْ تُدْخِل عَلَى نَفْسِهَا ضَرَرًا بِذَلِكَ فِي جِسْمِهَا كَمَا صَرَّحُوا بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَشْرَبَ دَوَاءً مُبَاحًا لِحُصُوْل الْحَيْضِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ لَهَا غَرَضٌ مُحَرَّمٌ شَرْعًا كَفِطْرِ رَمَضَانَ فَلاَ يَجُوْزُ .
“Imam malik memakruhkannya bila menimbulkan bahaya bagi tubuhnya seperti diperkenankan baginya meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk mendapatkan masa haidnya, hanya saja bila bertujuan yang diharamkan syara’ seperti agar tidak berpuasa di bulan ramadhan.” (al-Awqaf al-Kuwaitiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 18/327)
Kalangan Hanabilah menyebutkan:
صَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ إِنْ أُمِنَ الضَّرَرُ ، ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ مَتَى شَرِبَتْ دَوَاءً وَارْتَفَعَ حَيْضُهَا فَإِنَّهُ يُحْكَمُ لَهَا بِالطَّهَارَةِ
“Diperkenankan bagi wanita meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya. Wanita yang meminum obat kemudian hilang haidnya, maka dihukumi seperti wanita suci. (al-Buhuti, Kasyaf al-Qina’ I/218)
Kalangan Hanafiyyah menjelaskan :
وَقَدْ صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ إِذَا شَرِبَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً فَنَزَل الدَّمُ فِي أَيَّامِ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ
Wanita yang meminum obat kemudian keluar darah haid pada masanya, maka yang keluar adalah darah haid.” (al-Awqaf al-Kuwaitiyah, Al Mausu’ah al-Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah XVIII/327).
Adapun Dar al-Ifta’ berpendapat: “Boleh bagi wanita meminum obat penunda haid selama menurut medis tidak ada dampak negatif pada tubuhnya, tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya (tidak minum obat penunda haid) karena perempuan yang taat pada kehendak Allah dan menerima haid sebagai kodratnya, tidak puasa saat datang haid, dan mengganti puasa yang ditinggalkan karena haid, maka hal tersebut lebih berpahala dan mendapatkan balasan yang lebih besar. (Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa 3571, 2011).
Bentuk ketaatan tidak selalu menjalankan apa yang diperintahkan Allah, menghindari apa yang dilarang Allah juga bagian dari ketaatan tersendiri. Karenanya, tidak layak kiranya perempuan dianggap kurang agamanya, padahal ia mengemban ketaatan pada Tuhannya yang ia buktikan dengan ridha tidak berpuasa karena haid dan bersedia menggantinya di hari yang lain.



