Ulama adalah salah satu tokoh yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini dikarenakan ulama memiliki pengaruh terhadap masyarakat yang mengikuti dan belajar darinya. Peran ulama dalam pemilu tidak hanya sebatas dukung mendukung saja, namun ada pula ulama yang berkontribusi melalui wejangan berupa doa-doa dan wirid pemilu.
Nahdlatul Ulama melalui Muktamar NU ke-19 di Palembang pada 1952 memutuskan sebagai partai politik setelah sekian lama bergabung dengan Masyumi.
Dalam Pemilu 1955, NU menduduki peringkat ketiga setelah PNI dan Masyumi.
Pada Senin Wage, 05 Juli 1971 (12 Jumadil Ula 1391 Hijriah) bangsa Indonesia kembali akan mengadakan gawe besar Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebagai pengayom masyarakat, para ulama Nahdlatul Ulama giat ikhtiar zahir dan batin untuk kesuksesan dan kemenangan dalam pemilihan umum tersebut, di antaranya dengan pengijazahan doa-doa dan wirid.
Hasilnya, dalam Pemilu 1971 itu menempatkan Nahdlatul Ulama sebagai partai terbesar di Indonesia di antara sembilan partai lainnya.
Adalah KH. Abdul Jalil Hamid Kudus (w. 1974), yang menghimpun doa-doa dan wirid ijazah dari para kiai, dalam buku yang berjudul, “Awrad dan Doa Menghadapi Pemilihan Umum”. Di bawah judul tertulis, “Khusus Warga Partai Nahdlatul Ulama.” Kiai Abdul Jalil Hamid memang dikenal sosok kiai penulis. Di antara karya beliau adalah Ahkamul Fukaha, yang merupakan kumpulan hasil Bahtsul Masail dalam lingkungan Nahdlatul Ulama.
Alhamdulillah, kitab “Kumpulan Awrad dan Doa” terbitan Al Hamidiyah Semarang yang disusun Kiai Abdul Jalil tersebut masih tersimpan rapi dalam Perpustakaan Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, yang menyimpan banyak koleksi arsip, manuskrip, dan kitab-kitab koleksi dan karya KH Bisri Syansuri (w. 1980) dan keluarga.

Bu Nyai Maryam Bisri Syansuri mencantumkan namanya dalam cover buku koleksi beliau tersebut, dan sekaligus menulis beberapa catatan kecil di sela-sela kitab.
Buku ukuran saku dengan jumlah delapan belas halaman ini selesai ditulis pada 25 Ramadhan 1390 Hijriah, yang jika dikonversikan bertepatan dengan 24 November 1970, dan memuat:
Pertama, ijazah dari Rais Aam PBNU, Syekh Abdul Wahab Hasbullah (w. 1971) dari guru beliau yang bernama Syekh Al-Allamah Falak Bogor (w. 1972); juga Ijazah Syekh Abdul Wahab dari guru beliau, Syekh Ghalib Sumatera; dan ijazah Syekh Abdul Wahab Hasbullah dari guru beliau, Syekh Al-Burdah bi babiz ziyadah bi Makkah al Mukarramah.
Kedua, ijazah dari Syekh Bakri Batang, dari guru beliau, Syekh Al Allamah Amir Pekalongan.
Ketiga, ijazah Shalawat Nariyah dari Syekh Maksum Lasem.
Keempat, wirid dan doa yang ditetapkan Syuriyah Al Idaroh Al Aliyah pada 23 Jumadil Ula 1390 Hijriah (Senin, 27 Juli 1970) di Jakarta yang ditujukan dan dikirim untuk seluruh ulama dan kaum muslimin di Wilayah (PWNU) dan Cabang (PCNU) Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia. Ijazah wirid dan doa satu halaman dengan judul “Amalan Tuhani” ini hingga kini masih tersimpan di Perpustakaan Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, dengan bubuhan tanda tangan Kiai Bisri Syansuri.
Kelima, Ketetapan Musyawarah Ulama Jawa Tengah di Jogjakarta pada 10-12 Rabiut Tsani 1373 Hijriah, yang bertepatan pada 25-27 Desember 1952. Dalam musyawarah tersebut di samping memuat doa untuk Pemilu, juga memuat tiga tanya jawab seputar Pemilu. Pertama bahwa mengikuti Pemilu itu adalah wajib bagi setiap orang Islam, karena sebagai wasilah dalam meraih dan memilih pemimpin yang adil. Kedua, memilih anggota DPR haruslah dengan cara mengetahui kapasitas mereka dengan kaedah harus mengetahui syariat Islam atau mengamalkannya. Ketiga, tidak boleh ada pemaksaan untuk memilih anggota DPR dari non Muslim. Demikianlah, kontribusi para ulama Nahdlatul Ulama dalam mensukseskan Pemilu.



