Terdapat sebuah pertanyaan datangnya dari seorang istri yang ditujukan pada syaikh Abdullah bin Bayyah mengenai rumah tangganya. Menurut pengakuan sang istri, suaminya telah mencerainya beberapa minggu sebelumnya, lalu suami meminta rujuk kembali, sedangkan sang istri meminta cerai gugat. Mendengar permintaan sang istri, si suami tidak rela mencerainya, ia berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahan yang pernah ia lakukan.
Latar belakang konflik yang mendasari perceraian mereka disebabkan sang suami tidak pernah menafkahi sang istri. Bahkan, sang istri mempertegas bahwasanya kebutuhan pokok keluarga ditanggung dirinya. Dengan begitu sang istri tidak ingin melanjutkan kembali hubungan rumah tangganya. Berdasarkan problem rumah tangga ini, sang istri mengajukan pertanyaan melalui laman website syaikh Abdullah bin Bayyah, “Bagaimana hukum cerai gugat jika suami tidak menerima?”
Jawaban
Menjadi sebuah kewajiban bagi suami menafkahi istrinya. Namun jika seorang istri meminta cerai gugat meskipun suami telah memberikan nafkah pada istri, suami boleh menerima atau menolak permintaan cerai gugat istri. Seorang suami tidak berkewajiban menerima permintaan cerai gugat istri, melainkan hanya diperbolehkan menerima permintaan tersebut dari sang istri. Namun jika sang istri bersikeras untuk mengajukan cerai gugat pada suami, maka seorang hakim/qodhi harus terlibat dalam permasalahan rumah tangga mereka, dan seorang hakim perlu mencermati penyebab perselisihan rumah tangga mereka berdua. Disamping itu, seorang hakim perlu menentukan dua orang penengah, baik dari pihak suami atau dari pihak istri. Solusi ini disampaikan dalam firman Allah SWT. yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (al-Nisa:35)
Pihak penengah sangat penting diperhatikan dalam konteks perselisihan rumah tangga, jika ditemukan hal-hal yang merugikan timbul dari pihak suami, maka akan jatuh perceraian. Namun sebaliknya, hal yang merugikan timbul dari istri, maka kewajiban seorang istri memperhatikan etika berkeluarga. Lebih jauh lagi, jika keduanya tidak dapat didamaikan kembali, maka hakim meminta pada suami untuk menerima cerai gugat sang istri.



