Bagaimana Hukum Mengunggah Aktivitas Harian di Medsos

Seiring dengan berkembangnya tekhnologi dan informasi, media sosial menjadi bagian dari kehidupan kedua masyarakat. Melalui laman media sosial instagram, tiktok atau facebook aktivitas harian dapat ditonton para pengikutnya. Tombol suka dan komentar menjadi daya tarik untuk mengunggah kegiatan harian di media sosial. Semakin tinggi yang menyukai dan mengomentari aktivitas harian yang diunggah, automatis algoritma akan membawa pada trending di laman pertama pertemanan media sosial. Bahkan, jika beruntung, aktivitas tersebut dapat dimonetisasi dengan syarat dan ketentuan masing-masing media sosial.

Melihat fenomena tersebut, datang sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada Dar el-Ifta Mesir. Pertanyaan yang diajukan tentang hukum membuat video tentang rutinitas harian dan mempublikasikannya di media sosial, si penanya juga menyampikan tujuan membuat video rutinitas hariannya sebagai edukasi dan memberikan manfaat, seperti merekam kegiatan di dalam rumah berupa memasak, minum, membersihkan, merapikan, dan sebagainya, lalu mengunggahnya ke media sosial. Mohon penjelasan hukum syariatnya.

Dengan bijaksana menanggapi fenomena tersebut, lembaga fatwa Mesir yang kredibel itu memberikan jawaban bahwa merekam rutinitas harian dalam bentuk video dan menampilkannya di media sosial untuk tujuan mengajarkan dan memberikan manfaat kepada orang lain tidak dilarang secara syariat, selama konten tersebut tidak mengandung hal yang bertentangan dengan hukum agama yang telah ditetapkan, serta tidak melanggar adab dalam berbicara, tidak merendahkan atau tidak menghormati pihak yang diajak bicara atau penonton, dan tetap sesuai dengan batasan-batasan syariat umum dalam perkataan yang diperbolehkan, serta aturan hukum yang berlaku untuk menjaga kesopanan umum.

Dalam penetapan hukum ini, Dar al-Ifta Mesir juga mengimbau para pembuat konten digital dan para penontonnya agar menampilkan budaya yang benar dalam rutinitas harian, serta tidak menghilangkan makna dan nilai dari rutinitas tersebut, sehingga konten itu tidak bertentangan dengan ketentuan syariat, prinsip-prinsip kebangsaan, nilai-nilai sosial, dan akhlak Islam, yang dapat berdampak negatif berupa rusaknya citra kepribadian masyarakat.

Fatimatus Zahro

Tags :

Fatimah Zahro

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Darasna Network adalah media yang menyajikan konten Islami yang moderat dan dapat dipercaya.

Ikuti terus konten-kontennya di media sosial kami.

© 2026 Darasna Network